SEMINAR PERPAJAKAN UNTUK PRAKTISI PERPAJAKAN fathulhusnan August 22, 2007

SEMINAR PERPAJAKAN UNTUK PRAKTISI PERPAJAKAN

SEMINAR PERPAJAKAN UNTUK PRAKTISI PERPAJAKAN
“ MODERNISASI, PERUBAHAN KUP (UU NO. 28 TAHUN 2007) DAN PENYIDIKAN PAJAK “
kerjasama
PROGRAM STUDI PERPAJAKAN POLITEKNIK UBAYA
dengan
IKATAN KONSULTAN PAJAK INDONESIA PENGDA JAWA TIMUR
PENDAHULUAN
Bahwa dalam rangka untuk lebih memberikan keadilan dan meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak dan untuk lebih memberikan kepastian hUkum serta mengantisipasi perkembangan di bidang teknologi informasi dan perkembangan yang terjadi dalam ketentuan-ketentuan material di bidang perpajakan maka pemerintah telah melakukan perubahan mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara perpajakan dengan diterbitkannya UU No. 28 Tahun 2007 sebagai penyempurnaan dari UU Nomor 6 Tahun 1983 yang telah dirubah sebelumnya menjadi UU Nomor 16 Tahun 2000.
UU No 28 Tahun 2007 tersebut akan diberlakukan mulai 1 Januari 2008 dimana sangat banyak perubahan yang terjadi. Oleh karena itu kita wajib untuk mengetahui apa saja yang terjadi dalam perubahan UU Nomor 28 Tahun 2007 tersebut dan bagaimana dampaknya terhadap praktik perpajakan di Indonesia.
Ikatan Konsultan Pajak Indonesia Pengurus Daerah Jawa Timur bekerjasama dengan Program Studi Perpajakan Politeknik Ubaya menyelenggarakan seminar yang akan membahas tentang modernisasi administrasi dan organisasi perpajakan, perubahan UU Nomor 28 Tahun 2007 serta permasalahan intelijen dan penyidikan pajak.
Seminar ini dapat diikuti oleh anggota IKPI pada khususnya dan masyarakat umum atau praktisi pajak yang ingin mengetahui dan memahami perubahan-perubahan yang terjadi.
TUJUAN SEMINAR
1. Memberikan wawasan mengenai seluk beluk modernisasi administrasi dan organisasi Dirjen Pajak dalam rangka Good Governance
2. Memahami seluk beluk masalah intelijen dan penyelidikan Dirjen Pajak
3. Mengantisipasi pemberlakuan UU No 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang baru dan mulai diberlakukan per 1 Januari 2008
MATERI SEMINAR
1. Modernisasi Administrasi dan Organisasi Direktorat Jendral Pajak dalam Rangka Good Governance
2. Memahami Masalah Intelijen dan Penyidikan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak
3. Sekilas tentang UU baru No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang mulai berlaku 1 Januari 2008
INVESTASI SEMINAR
middot; Anggota IKPI Rp 200.000,-
middot; Umum Rp 300.000,-
FASILITAS
middot; Makalah Seminar
middot; Sertifikat dari IKPI Politeknik Ubaya
middot; Makan Siang, Snack
middot; Ruang Seminar theater full AC
PESERTA
Anggota IKPI, Praktisi Perpajakan, Konsultan Pajak, Akademisi, Mahasiswa
PELAKSANAAN
Hari, Tanggal : Rabu, 29 Agustus 2007
Waktu : 08.00 ndash; 15.00 WIB
Tempat : Kampus Ubaya Tenggilis
Auditorium Pascasarjana Lt III
Jl. Raya Kalirungkut
Surabaya
Narasumber : Pengurus IKPI Pusat
JADWAL ACARA
Pukul
Acara
08.00 – 08.30
Registrasi
08.30 – 08.45
Coffee Morning
08.45 – 09.00
Pembukaan
09.00 – 10.30
Modernisasi Administrasi dan Organisasi Direktorat Jendral Pajak dalam Rangka Good Governance
10.30 – 10.45
Coffee Break
10.45 – 12.15
Memahami Masalah Intelijen dan Penyidikan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak
12.15 – 13.00
Makan Siang
13.00 – 14.30
Sekilas tentang UU baru No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang mulai berlaku 1 Januari 2008
14.30 – 14.45
Penutup
*Khusus untuk anggota IKPI yang mengikuti seminar ini akan ada tambahan 1 sessi khusus
CARA PEMBAYARAN
middot; Tunai
middot; Transfer ke Rekening Bendahara IKPI Pengda Jawa Timur
BCA Cabang Kayun
AC Nomor: 788-0077-095
Atas nama Eddy Tajib
INFORMASI PENDAFTARAN
Program Studi Perpajakan
Politeknik Ubaya
Jalan Ngagel Jaya Selatan 169
Surabaya
Telp. 031-2981184, 2981182
Fax. 031-2981185
Pendaftaran paling lambat tanggal
28 Agustus 2007