Refleksi Perilaku Kekerasan Seksual Terhadap YY Berdasarkan Tinjauan Etika Normatif fadjar May 9, 2016

Refleksi Perilaku Kekerasan Seksual Terhadap YY Berdasarkan Tinjauan Etika Normatif

Listyo Yuwanto
Fakultas Psikologi Universitas Surabaya

“Pray for YY”, “kita adalah YY”
Demikianlah beberapa contoh reaksi masyarakat terhadap kasus perilaku kekerasan seksual yang disertai dengan pembunuhan terhadap anak di bawah umur YY. YY diberitakan diperkosa kemudian dibunuh beberapa orang pemuda. Kasus ini merupakan kasus kesekian yang terjadi kepada anak-anak dan kembali berulang seolah-olah kasus-kasus sebelumnya tidak membuat pelaku atau calon pelaku berpikir ulang tentang perilakunya. Banyak orang menilai perilaku tersebut merupakan perilaku keji, tidak bermoral, dan melanggar hukum. Kemudian bermunculan komentar tentang kriteria hukuman yang layak diberikan mulai dari hukuman penjara yang setimpal, hukuman kebiri, hingga hukuman mati.

Namun yang membuat miris adalah adanya pernyataan yang tidak sedikit menyalahkan YY sebagai penyebab utama perilaku kekerasan seksual dan pembunuhan yang dialami yaitu karena berjalan sendirian di tempat sepi. Ada juga yang menyatakan perbuatan para pelaku tidak dapat disalahkan sepenuhnya karena berada di bawah pengaruh minuman alkohol. Sesuai yang diberitakan sebelum melakukan perkosaan dan pembunuhan para pelaku menenggak minuman keras terlebih dahulu. Dengan demikian hukuman yang akan diterima pelaku seharusnya tidak terlalu berat. Sontak pernyataan demikian direspon secara keras berbagai pihak, mulai dari pernyataan ketidaksetujuan di media sosial, penggalangan dukungan terhadap keluarga YY untuk mencari keadilan, dan petisi terhadap adanya peraturan atau hukum yang lebih sesuai dengan kasus yang dialami YY atau kasus-kasus sebelumnya yang serupa untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan pencegahan terjadinya kasus serupa.

Hukum merupakan salah satu kontrol perilaku yang bertujuan mencegah munculnya perilaku negatif melalui konsekuensi-konsekuensi yang akan didapatkan setelah perilaku tersebut dilakukan. Namun kontrol perilaku yang sebenarnya berada di dalam individu sendiri sebagai penanggungjawab perilakunya sebagai manusia. Manusia memiliki kesadaran didasarkan pada moralitas yang disebut dengan etika normatif. Kontrol perilaku ada di dalam diri individu yaitu melalui moralitasnya sehingga dengan adanya atau tidak adanya hukum perilaku manusia bisa dikendalikan mengarah pada perilaku baik atau buruk.
Terdapat tiga pendekatan terhadap etika normatif yaitu teori kebajikan (virtue theories), teori kewajiban (duty/deon theories), dan teori konsekuensialis (consequentialist theories). Mari kita cermati satu persatu perilaku kekerasan seksual dan pembunuhan terhadap YY berdasarkan etika normatif. Teori kebajikan berpandangan bahwa manusia berperilaku tidak hanya didasari pertanyaan “Apa yang harus saya lakukan?” namun juga harus menjawab “Saya harusnya menjadi orang seperti?” Pertanyaan tersebut mengarah pada karakter manusia sebaga8i sesuatu sesuatu yang lebih penting. Terdapat empat kebajikan utama (cardinal virtue) yang menjawab menusia seharusnya menjadi orang seperti kebijaksanaan (wisdom), keberanian (courage), kesederhanaan (emperance), keadilan (justice). Mengacu pada teori kebajikan, perilaku kekerasan seksual dan pembunuhan terhadap YY jelas bukan perilaku kebajikan karena menggambarkan perilaku ketidakadilan yang merupakan karakter buruk (vices).

Teori kewajiban mendasarkan perilaku berdasarkan serangkaian prinsip dasar kewajiban atau serangkaian tugas yang harus dipenuhi berdasarkan tuntutan masyarakat. Moralitas menekankan pada kewajiban bukan pada konsekuensi. Salah satu bentuk kewajiban yang harus dilakukan adalah kewajiban mutlak kepada orang lain yaitu menghindari kesalahan terhadap pihak lain, memperlakukan pihak lain secara setara, dan meningkatkan kebaikan pihak lain. Mengacu pada teori kewajiban jelas bahwa perilaku kekerasan seksual dan pembunuhan terhadap YY merupakan perilaku tidak bermoral.
Teori konsekuensialis mendasarkan perilaku berdasarkan hasil, dampak atau konsekuensi dari tindakan yang dilakukan. Apabila tindakan yang dilakukan dampaknya positif maka disebut bermoral. Apabila tindakan yang dilakukan dampaknya negatif maka disebut tidak bermoral. Sebagai catatan karena teori konsekuensialis seringkali diperdebatkan tentang siapa yang menerima konsekuensi dalam relasi interpersonal maka konsekuensi harus mempertimbangkan pihak-pihak yang berelasi. Dalam kasus YY terjadi konsekuensi negatif pada YY. Mungkin banyak yang menilai konsekuensi positif diterima para pelaku karena dengan memperkosa dan membunuh memuaskan kebutuhan seksual dan agresinya. Benar demikian, namun konsekuensi yang diterima para pelaku tidak hanya itu, para pelaku juga mendapatkan konsekuensi negatif berupa ditetapkan sebagai pelaku pelanggaran hukum, dihujat masyarakat, dan ancaman sanksi negatif dari perilakunya. Mengacu pada teori konsekuensialis perilaku kekerasan seksual dan pembunuhan terhadap YY termasuk perilaku tidak bermoral.

Dapat disimpulkan bahwa perilaku kekerasan seksual dan pembunuhan terhadap YY merupakan perilaku yang buruk atau tidak bermoral mengacu pada etika normatif. Dengan banyaknya kasus yang serupa dan kasus-kasus lainnya (perampokan, pembunuhan keji, penipuan, kekerasan) menggambarkan fenomena rusaknya moral para pelaku yang tidak menutup kemungkinan juga para calon pelaku. Banyak yang memberikan pendapat bahwa hukum dan moral di Indonesia sudah mengalami kebobrokan yang kronis. Hukum dan moral belum mampu menjadi pengendali perilaku. Artinya selain hukum sebagai kontrol eksternal yang perlu diperbaiki juga mendesak adanya perbaikan moral sebagai kontrol internal.