Ubaya Studi Pengembangan Wisata Berbasis Energi Terbarukan di Mojokerto hayuning September 1, 2022

Ubaya Studi Pengembangan Wisata Berbasis Energi Terbarukan di Mojokerto

MOJOKERTO: Universitas Surabaya (UBAYA) mendapatkan Hibah Program Riset Keilmuan dari Kemendikbud Ristek. Skim yang diperoleh adalah Riset Desa dengan judul proposal Studi Pengembangan Wisata Berbasis Energi Terbarukan di Desa Tanjungan, Kabupaten Mojokerto. Riset diketuai oleh Elieser Tarigan, S.Si., M.Eng., Ph.D dengan anggota Tuani Lidiawati Simangunsong, S.T., M.T. dan Wafia Silvi Dhesinta Rini, S.H., M.H serta lima orang mahasiswa dari Prodi Teknik Kimia dan Fakultas Hukum.
Mitra dalam program adalah Desa Tanjungan. Desa ini memiliki ekowisata (wisata berbasis lingkungan) yakni Waduk Tanjungan. Saat ini pihak desa sedang melakukan upaya-upaya untuk meningkatkan pengunjung wisata dengan menambah objek wisata yang berwawasan lingkungan, terutama objek wisata berbasis energi terbarukan. Untuk menjadikan sebuah desa untuk menjadi desa wisata berbasis energi terbarukan, dibutuhkan studi awal secara komprehensif dan perencanaan yang matang.
Studi awal menunjukkan bahwa sumber energi yang bisa dimanfaatkan sebagai obyek wisata sekaligus mendukung penggunaan energi terbarukan dalam operasional ekowisata ini antara lain: sinar matahari, angin, air, dan biomassa (sampah). Salah satu penelitian yang sudah dilakukan dan merupakan bagian dari riset desa adalah penelitian tentang potensi biomassa, dalam hal ini adalah sampah yang dihasilkan oleh pengunjung waduk.
Penelitian ini bertujuan memetakan potensi energi terbarukan yang ada di Waduk Tanjungan, salah satunya adalah biomassa, mengkaji potensi wisata desa untuk menjadi wisata desa berbasis energi terbarukan, dan menentukan potensi biogas yang dihasilkan. “Penelitian dilakukan dengan melakukan pengukuran terhadap energi biomassa (jumlah sampah organik) yang dilakukan dalam 3 variasi waktu, yaitu batch 1 (kondisi hari biasa), batch 2 (kondisi selama puasa), dan batch 3 (kondisi selama lebaran) yang dilakukan pada 10 titik pengumpulan sampah di sekitar waduk Tanjungan,” ujar Elieser Tarigan, S.Si., M.Eng., Ph.D, selaku ketua peneliti.
Dari penelitian diperoleh rata-rata sampah organik yang dihasilkan sebesar 39,11 kg/3 hari, yang merupakan campuran dari sampah pengunjung dan sampah dedaunan. Dari perhitungan didapatkan bahwa potensi volume biogas sebesar 20,60 m3/3 hari dan volume gas metana sebesar 12,36 m3/3 hari yang akan terkonversi menjadi energi listrik sebesar 138,031 kWh/hari.
Riset masih merupakan studi awal, sehingga ke depannya perlu dilakukan penelitian yang lebih mendalam terkait konversi sampah menjadi biogas serta penelitian tentang kebutuhan peraturan yang berhubungan dengan penggunaan energi terbarukan di desa wisata.
Dari sisi regulasi, pemerintah telah mengupayakan beberapa peraturan sebagai payung hukum untuk pengembangan pembangkit listrik tenaga sampah. Di antaranya adalah Undang-undang tentang Energi nomor 30 tahun 2007, yang menjadi payung dalam pengembangan EBT (Energi Baru Terbarukan). Kemudian juga sudah ada Undang-undang nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, kemudian ada Peraturan Pemerintah nomor 79 tentang KEN, dimana target kita meningkatkan kontribusi dari EBT, salah satunya dari Bioenergi. Kemudian kita juga sudah mempunyai Peraturan Pemerintah terkait dengan proyek strategis nasional, di mana Pembangkit Listrik Tenaga Sampah itu merupakan salah satu dari proyek strategis nasional.
Pengelolaan sampah yang ramah lingkungan dan berkelanjutan mutlak sangat diperlukan, khususnya kawasan wisata karena akan berpotensi menurunkan kualitas kawasan wisata. Sampah di kawasan ekowisata waduk Tanjungan belum terkelola dengan baik, sehingga sangat berpotensi mengotori kawasan wisata dan menurunkan daya jual ekowisata waduk Tanjungan. Upaya penanganan sampah di ekowisata waduk Tanjungan selama ini masih belum tertata. Tidak tersedianya pembuangan akhir menjadi salah satu faktor penyebabnya, disamping tingkat kesadaran masyarakat yang masih rendah.
Ada beberapa cara menangani pengurangan sampah yang lebih dikenal dengan prinsip 3R meliputi kegiatan reduce, reuse, recycle. Penerapan 3R ke dalam kegiatan masyarakat desa Tanjungan masih banyak mengalami kendala, antara lain adalah tingkat kesadaran masyarakat, tingkat pendidikan dan sosial ekonomi. Dengan adanya kerjasama antara Universitas Surabaya dengan pemerintah desa Tanjungan melalui Badan Usaha Milik Desa Tanjung Asri dalam hal ini wadah usaha yang dimodali oleh pemerintah desa Tanjungan, diharapkan akan mampu mengubah pola pikir, pola hidup masyarakat desa Tanjungan, serta kesadaran para wisatawan yang berkunjung ke Ekowisata Waduk Tanjungan.
Kepala Desa Tanjungan, Suparlik, SP, menyampaikan terima kasih terhadap studi Pengembangan Wisata Berbasis Energi Terbarukan yang dilakukan tim Ubaya. Ke depan kami berharap melalui riset pengelolaan sampah sebagai sumber energi terbarukan akan dapat dikembangkan menjadi wisata edukasi yang sangat menarik minat pengunjung, menambah pengalaman dan pengetahuan. Sehingga manfaat yang diperoleh adalah meningkatnya jumlah wisatawan, mengurangi pembuangan sampah secara liar, kebersihan lingkungan di desa Tanjungan akan semakin baik, khususnya areal ekowisata waduk Tanjungan.
“Saya atas nama warga dan pemerintah desa Tanjungan menyampaikan terima kasih atas penelitian yang dilakukan. Kami berharap dari hasil penelitian yang dilakukan memberikan manfaat secara berkelanjutan kepada desa kami. Sumber energi yang ada di desa kami bisa dioptimalkan, bisa dimanfaatkan mendukung penggunaan energi terbarukan dalam operasional ekowisata dan sekaligus untuk tujuan wisata,” pungkas kepala desa perempuan yang menjabat tiga periode. (*)
Sumber: kempalan.com