Perbuatan Kawin Siri Dipidanakan fadjar April 17, 2010

Perbuatan Kawin Siri Dipidanakan

Seorang suami di Lumajang, Jawa Timur, didakwa di pengadilan negeri setempat (15/03), karena melakukan perkawinan secara rahasia (kawin siri).

Pejabat Humas pengadilan negeri Lumajang, Yodi Arsana, mengatakan terdakwa yang berinisial JP tersebut dituntut dengan pasal KUHP pidana karena menikah secara siri tanpa izin dari istri pertamanya.

‘Istri sah terdakwalah yang mempidanakan, setelah mengetahui suaminya kawin lagi tanpa restu sang istri,’ terang Yodi.

Terdakwa JP dijerat Pasal 9 UU Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 juncto Pasal 279 (1) ayat 1e KUHP, yang mensyaratkan pernikahan kedua dan seterusnya harus seizin pengadilan atau istri pertama.

Dengan dakwaan tersebut maka terdakwa JP terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.

Bukan pertama

Yodi Arsana, yang juga sebagai salah satu Hakim PN Lumajang, mengatakan kasus ini termasuk kasus yang langka.

‘Saya tidak bisa mengatakan ini adalah pengadilan yang pertama, tapi jarang sekali seorang istri mempidanakan suaminya yang menikah secara diam-diam,’ ujar Yodi Arsana saat dihubungi Donny Maulana, stringer BBC di Surabaya.

Dosen pengajar Fakultas Hukum Universitas Surabaya, Hesti Armiwulan, mengakui bahwa kasus semacam ini jarang terjadi namun bukan kasus pertama di Jawa Timur.

‘Saya dulu pernah mendampingi kasus serupa di Surabaya, sekitar tahun 2002 lalu,’ terangnya.

Hesti Armiwulan juga menjelaskan, kasus tersebut jarang terjadi karena umumnya sang istri memilih cara-cara di luar pengadilan untuk menyelesaikan masalah suami yang menikah lagi.

‘Suami yang menikah lagi masih dianggap sebagai aib yang harus ditutupi sehingga jarang istri yang menggugat, atau pertimbangan untuk mempertahankan status perkawinan, status anak maupun masalah perekonomian keluarga.”

Disamping itu, menurut Hesti, yang juga duduk sebagai anggota Komnas HAM, jarangnnya kasus ini terjadi karena ketidaktahuan.

‘Yang pertama karena tidak tahu suaminya menikah lagi, dan yang kedua adalah karena tidak tahu langkah hukum apa yang harus ditempuh apabila mengetahui suaminya menikah lagi,’ tambahnya.

Di masa depan, menurut Hesti, keberanian seorang istri untuk menggugat suaminya yang kawin lagi tanpa izin dimungkinkan meningkat apabila kesadaran hukum dan pemahaman perempuan atas hak-hak mereka semakin baik.

dikutip dari BBC Indonesia Online

https://www.bbc.co.uk/indonesia/berita_indonesia/2010/04/100415_siri.shtml