Posko Pengaduan THR untuk Buruh dan Pekerja laurentiusivan March 26, 2024

Posko Pengaduan THR untuk Buruh dan Pekerja

 

Lembaga Bantuan Hukum Surabaya membuka posko pengaduan tunjangan hari raya keagamaan tahun 2024 sejak Senin lalu. Posko ini bertujuan untuk memfasilitasi para buruh dan pekerja yang mengalami permasalahan terkait hak tunjangan hari raya atau THR. Posko ini berkomitmen melakukan langkah-langkah strategis untuk membantu masyarakat dalam memperoleh THR, diantaranya melayangkan surat desakan pada perusahaan untuk segera melakukan pembayaran THR hingga melakukan pengaduan secara kolektif kepada pengawas Ketenagakerjaan Jawa Timur. Bila tidak berhasil juga, LBH Surabaya memiliki langkah lebih lanjut untuk menyadarkan perusahaan.

Dosen Hukum Universitas Surabaya, Clarisa Permata Hariono Putri menilai, agar tujuan dibentuknya posko ini tercapai secara efektif dibutuhkan kerja sama dan peran yang signifikan dari pemerintah dalam mengeksekusi pengaduan yang masuk. Pemerintah juga harus memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang melakukan pelanggaran.

“Untuk apakah sudah efektif atau tidak itu lebih ke arah bagaimana juga nanti dari pengaduan itu ditindaklanjuti oleh pemerintah dengan penerapan sanksi baik sanksi denda maupun bentuk sanksi administratif lainnya sudah diatur dalam pasal 79 PP yang ada dan juga dengan Peraturan Pemerintah yang berlaku.”

Lebih lanjut, Clarisa menjelaskan pengaturan mengenai THR sebenarnya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 sebagaimana sudah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2023 yang dirincikan lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 tahun 2016. “Nah namun memang dalam penegakannya saya rasa masih perlu ditingkatkan lebih lagi oleh pihak pemerintah. Dalam hal ini perlu ada upaya yang lebih lagi dalam penegakannya oleh pengawas ketenagakerjaan, Disnaker, maupun pihak pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten dan kota,” jelasnya.

Lembaga Bantuan Hukum Surabaya membuka posko pengaduan tunjangan hari raya keagamaan tahun 2024 hingga lima hari sebelum Idul Fitri 1445 Hijriah. Selain datang langsung ke kantor LBH Surabaya, masyarakat Jawa Timur juga dapat mengakses laman Facebook Posko THR buruh Jatim. Selain itu Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia juga membuka Posko pengaduan secara daring melalui laman poskothr.kemnaker.go.id

 

Sumber : CNN Indonesia TV