Media Sustainability untuk Hadapi Tantangan Digitalisasi Pers samueldim June 2, 2023

Media Sustainability untuk Hadapi Tantangan Digitalisasi Pers

Reportase Warta Ubaya (@wartaubaya)

Kelompok Studi Mahasiswa (KSM) Debate and Mootcourt Society Fakultas Hukum Universitas Surabaya (Ubaya) kembali mengadakan Lawference pada Rabu, 31 Mei 2023. Hadir dengan tajuk “Siap Sedia Indonesia Menghadapi Digitalisasi Pers: Kesiapan Indonesia Menuju Media Sustainability”, seminar ini bertujuan memberikan wawasan terkait langkah inovatif dalam menghadapi tantangan zaman modern terutama dalam bidang pers. Dr. Sonya Claudia Siwu, S.H., M.H., LL.M., selaku Kepala Pusat Dokumentasi Hak Asasi Manusia Ubaya sekaligus Dosen Fakultas Hukum Ubaya dan Atmaji Sapto Anggoro selaku Pengurus Dewan Pers Indonesia dan Pendiri Media Tirto.id diundang sebagai narasumber pada kegiatan kali ini. Berlangsung secara daring melalui Zoom Meeting dan live streaming YouTube, Lawference 2023 diikuti oleh ratusan partisipan dari kalangan Ubaya dan non Ubaya.

Dr. Yoan Nursari Simanjuntak, S.H., M.Hum., selaku Dekan Fakultas Hukum Ubaya menuturkan bahwa tema yang dibahas dalam Lawference 2023 tergolong sangat penting. Pasalnya, pergaulan global dan perkembangan digitalisasi membuat pemberitaan seolah tanpa batas. “Oleh karena itu, sudah saatnya dibangun pola relasi antara media massa, publisher, dan platform digital untuk menjaga konsistensi ekosistem media di Indonesia,” papar Yoan. Menurutnya, generasi muda harus dipersiapkan untuk mampu memilah pemberitaan yang benar agar dapat berperan menjadi agen perubahan bagi masyarakat di masa depan. “Semoga diskusi ini dapat memberikan kontribusi pemikiran untuk cerahnya pers dan generasi muda Indonesia yang tangguh serta unggul,” pungkas Yoan.

Diskusi dilanjutkan oleh Sonya dengan topik “Media Sustainability untuk Keberlanjutan Pers yang Berkualitas Ditinjau dari Perspektif Hukum”. Sonya mengungkapkan bahwa istilah media sustainability tengah menghangat seiring dengan perkembangan era digitalisasi, terutama pada masa pandemi. “Media sustainability merupakan sebuah konsep yang menginginkan suatu kolaborasi untuk menjaga keberlanjutan pers melalui koeksistensi media di Indonesia,” jelas Sonya. Ia turut menambahkan bahwa konsep ini digagas oleh komunitas media dan dewan pers Indonesia untuk menghendaki adanya pola relasi antara media massa, publisher, dan platform digital.

Kendati demikian, media konvensional saat ini dipaksa untuk masuk dalam persaingan industri yang memperhadapkannya dengan platform digital. “Media konvensional terdapat di Undang-undang (UU) Pers, sementara banyak platform digital yang tidak terjangkau oleh hukum,” papar Sonya. Selain itu, kecanggihan teknologi juga memungkinkan masyarakat dapat mengonsumsi berita apapun di platform digital tanpa mengulik kebenaran di balik berita tersebut. “Kekuatan tidak seimbang ini menjadi hal yang perlu dikhawatirkan karena media konvensional seharusnya berperan penting sebagai pilar demokrasi,” sambung Sonya.

Oleh karena itu, regulasi terkait media sustainability dapat menjadi salah satu peran negara dalam menghadapi tantangan keberadaan platform digital. “Regulasi adalah suatu upaya pemerintah untuk perlindungan hukum yang bersifat preventif, jadi tidak hanya penanggulangan, tetapi juga pencegahan,” ungkap Sonya. Beberapa peran negara dari regulasi yang telah ada saat ini, antara lain: UU Pers, UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta UU Cipta Kerja. Namun, dari semua regulasi tersebut, belum ada regulasi yang mengatur tentang konsep media sustainability. “Berbagai regulasi yang bisa dijadikan alternatif untuk media sustainability adalah Peraturan Presiden (Perpres), Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu), dan UU,” lanjut Sonya.

Materi yang dipaparkan menarik perhatian para peserta. Salah satu peserta dari AMR Law Legal Consultant, Dr. Affandi M., S.H., M.H., CLA., bertanya terkait, “Bagaimana perlindungan UU Pers terhadap jurnalis yang berlindung di balik ‘kebebasan pers’ untuk memperoleh informasi menggunakan berbagai cara?” Menanggapi pertanyaan tersebut, Sonya menjawab bahwa UU Pers tidak hanya menjamin perlindungan terhadap pers, tetapi juga memberikan standar dan kode etik. “Dalam UU Pers, apabila ada jurnalis yang tidak mematuhi kode etik dan melanggar hak dari sumber beritanya, tentu akan ada perlindungan hukum,” tutup Sonya.(dhi/vta/4312)