Vonis Mati Ferdy Sambo Bisa Berubah dengan Masa Percobaan 10 Tahun? samueldim March 16, 2023

Vonis Mati Ferdy Sambo Bisa Berubah dengan Masa Percobaan 10 Tahun?

Surabaya (beritajatim.com) – Vonis mati yang dijatuhkan pada Ferdy Sambo bisa berubah apabila dalam waktu 10 tahun dinilai berkelakuan baik. Hal itu merujuk pada KUHP baru yang menyatakan vonis mati tidak lagi ditempatkan sebagai pidana pokok melainkan pidana khusus yang selalu diancamkan secara alternatif.

Namun KUHP yang baru akan mulai diterapkan dalam kurun waktu tiga tahun mendatang. Apakah hal itu berlaku bagi Ferdy Sambo yang baru saja menjalani sidang putusan di tingkat pertama?

Pakar hukum pidana Universitas Surabaya (Ubaya) Dr Go Lisanawati SH., M.Hum., mengatakan vonis mati yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan terhadap mantan Kadiv Propam Polri tersebut belum final. Masih ada beberapa upaya hukum yang akan ditempuh untuk menganulir putusan yaitu mengajukan banding maupun kasasi.

Terhadap putusan tersebut, Ferdy Sambo masih bisa melakukan upaya hukum banding di tingkat Pengadilan Tinggi. Di tingkat banding ini hakim masih bisa memperbaiki atau merubah putusan tersebut. Selain itu juga masih ada upaya hukum kasasi, Peninjauan Kembali (PK) bahkan Grasi. Jadi pidana mati tersebut masih bisa berubah.

Kalau bicara KUHP yang saat ini dijadikan acuan sistem hukum di Indonesia kata Go Lisanawati maka tidak ada aturan bahwa terpidana mati tidak bisa dilakukan eksekusi karena harus dikasih kesempatan selama sepuluh tahun.

“Kalau di dalam KUHP sekarang (bukan UU Nomor 1 Tahun 2023), tidak ada aturan itu. Namun demikian pidana mati selalu bisa diperhatikan sebagai satu poin bahwa pidana mati kan pidana yang terberat. Maka diupayakan tidak ada kesalahan atau kekeliruan. Kalau di dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 dalam Pasal 100 memang ditentukan bahwa hakim menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun dengan memperhatikan dua keadaan dalam huruf a dan b,” ujar Go Lisanawati.

Lebih lanjut dosen ilmu hukum pidana di Ubaya ini mengatakan, UU Nomor 1 Tahun 2023 ini akan diberlakukan tiga tahun setelah tanggal diundangkan. Dengan syarat, rasa penyesalan dan harapan memperbaiki diri dari terpidana, juga memperhatikan perannya dalam tindak pidana.

“Kalau sekarang belum berlaku. Tetapi nanti bisa jadi ketika pidana berjalan, praktik ini kan bisa dijalankan. Bukan berarti melanggar aturan. Memang di dalam Pasal 100 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 menentukan bahwa pidana mati dengan masa percobaan ini harus dicantumkan dalam putusan pengadilan,” ungkapnya.

” Namun saya mempercayai bahwa pidana mati ini kan pidana pokok paling berat ya, beda posisinya nanti dengan dalam KUHP UU No 1 Tahun 2023 yang menempatkan pidana mati sebagai pidana yang diancamkan secara alternatif,” lanjutnya

Artinya, sebelum eksekusi dijatuhkan, ada banyak pertimbangan. Terkecuali yang langsung dieksekusi itu biasanya narapidana narkotika (yang pengedar besar atau bandar).

Secara pribadi Go Lisanawati melihat pidana mati ini juga masih logis dijatuhkan terhadap tindak pidana-tindak pidana tertentu. Namun harus berhati-hati benar agar tidak terdapat kesalahan. [uci/beq]

Sumber: beritajatim.com (4209)