Degradasi Industri Kreatif Indonesia fathulhusnan April 13, 2011

Degradasi Industri Kreatif Indonesia

oleh: Yuwono B Pratiknyo
Kalab. Desain Produk Universitas Surabaya

“Pembajakan desain di bidang Industri Kreatif bukan merupakan hal baru dan bak jamur di musim hujan, kegiatan ini tanpa segan dan malu terus bertambah banyak. Padahal Kontribusi dan pertumbuhan Industri Kreatif terhadap perekonomian nasional terus naik.”

Alasan produsen membajak karya orang lain bermacam-macam. Demikian pula halnya dengan alasan konsumen membeli produk bajakan. Di satu sisi produsen yang melakukan pembajakan berdalih bahwa desainnya ada perbedaan dengan desain produk yang asli, meskipun perbedaan itupun hanya sedikit, bahkan sering kali pembajakan dilakukan secara terang-terangan dan meyerupai dengan produk aslinya, istilah jawanya ”nyonto plek”.

Disisi Lain, daya beli konsumen semakin lama semakin menurun karena desakan krisis ekonomi dan tingginya biaya hidup sehari-hari, namun ibaratnya tidak mau “mati gaya” konsumenpun tidak ambil pusing apakah produk yang mereka pakai adalah produk asli ataupun produk bajakan.

Dua sisi inilah yang kemudian menjadikan produk-produk bajakan laku di Indonesia, yang kemudian menjadikan adanya kesan bahwa bangsa Indonesia sebagai bangsa plagiat.

Problem di bidang desain.

Semua pasti sepakat bahwa daya beli masyarakat pada saat ini sangatlah rendah, meskipun kalau kita lihat secara makro dari pertumbuhan ekonomi negara kita tetap stabil pada beberapa tahun ini. Lemahnya daya beli masyarakat dan meningkatnya gaya hidup memaksa mereka membuat keputusan yang instan, lebih baik tetap bergaya dan dibilang tidak ketinggalan jaman daripada harus menunggu mampu membeli barang asli yang harganya jauh lebih mahal.

Persaingan industri yang semakin ketat juga akan mengurangi budget perusahaan di bidang risearch and development, Industri yang “nakal” akan berpikir, mengapa harus pusing-pusing melakukan riset pasar dan launching produk, yang memerlukan biaya tinggipun belum tentu produk akan laku di pasar. Gejala ini kalau kita amati, terus berkembang tidak hanya di daerah-daerah kecil, tetapi juga di kota-kota besar. Bahkan industri bajakan inipun omsetnya hampir menyamai perputaran uang pada industri orisinilnya. Jika dulu kwalitas produk bajakan masih jauh dibawah kwalitas orisinilnya, namun kini kalau kita amati dengan seksama kwalitas produk bajakan sudah setara dengan yang asli. Pada beberapa produk industri kratif bahkan kemasan dan plastik pembungkuspun sudah sama persis dengan yang asli.

Kita tentu tidak ingin terjadi jika ide-ide kreatif dari insan-insan design ini akhirnya pupus karena hantaman pembajakan yang pada akhirnya akan menyebabkan degradasi kreatifitas. Apalagi , kita sadari bahwa bangsa ini adalah pangsa pasar yang besar yang juga menjadi incaran produk-produk dari luar yang sudah bersiap-siap mengelontor produknya di Indonesia.

Adapun kunci untuk mengatasi degradasi kreatifitas ini adalah melalui Pendidikan dan tegasnya aturan pemerintah terhadap perlindungan karya cipta desainer. Oleh karena itu, pendidikan di bidang industri kreatif misalnya, harus terus dipacu utuk menciptakan inovato-inovator dan kreator-kreator yang unggul. Memang terkesan ironis apabila negara Indonesia yang memiliki berbagai budaya, seni dan kreatifitas harus kehilangan nilai kreatifitas.

Pemikiran Strategis.

Pemikiran strategis yang reformis perlu dilakukan untuk mengurangi degradasi industri kreatif ini. Pemikiran strategis ini sifatnya menyeluruh pada bidang-bidang Industri kreatif, tidak hanya pada bidang industri musik dan perfilman saja, tetapi juga pada bidang-bidang industri kreatif yang lain, fashion, jawellry dan desain produk misalnya.

Selama ini mungkin yang kita rasakan, perhatian kita masih hanya pada pembajakan bidang musik dan perfilman saja dan inipun masih belum tuntas seratus persen tuntas. Di bidang industri kreatif yang lain, nyaris perhatian itu belum terlihat. Selama ini pelaku industri kreatif, pengusaha distro misalnya, tidak pernah menikmati hasil desainnya secara maksimal karena sudah termakan oleh pembajakan produk.

Pemikiran strategis yang mendasar terhadap pencegahan degradasi industri kreatif adalah melalui pendidikan di bidang Industri Kreatif. Jepang misalnya, Negara ini maju karena kreativitas bangsanya. Kreatifitas Jepang diakui dunia tidak hanya di bidang Engineering saja. Kreatifitas di bidang mode, fashion, life style, dan hasil dari industri kreatif Jepang sangat disegani. Anak-anak di Jepang sudah mulai diasah kreatifitasnya sejak dini, kalau kita lihat acara-acara di stasiun televisi Jepang, banyak acara-acara yang berbasis kreatifitas, dan ini berbeda dengan acara-acara televise kita yang masih menonjolkan konsumerisme melalui tayangan-tayangan sinetron.

Bagaimana dengan pendidikan Industri kreatif di Indonesia? Pendidikan di bidang Industri Kreatif sangatlah kurang dan perlu ditingkatkan dalam tahun-tahun mendatang. Pertumbuhan kontribusi Industri Kreatif dalam perekonomian nasional pasti akan membutuhkan tenaga-tenaga desain yang kreatif, inovatif dan handal. Tidak akan mungkin tenaga-tenaga kreatif ini terbentuk tanpa adanya jenjang pendidikan di bidang industri kreatif.

Kwalitas sumber daya manusia di bidang Industri Kreatif ditentukan kombinasi talenta, kemampuan untuk menggali ide inofatif dan menerjemahkan ke dalam sebuah produk yang kreatif, hal ini bias terasah melalui pendidikan. Tingkat pendidikan di bidang industri kreatif yang maju akan menghasilkan produk-produk kreatif yang optimal. Pencapaian pendidikan di bidang industri kreatif tidak bisa berdiri sendiri, sangat juga ditentukan oleh kondisi ekonomi (industri) dan kebijakan pemerintah.

Kebijakan pemerintah dalam melindungi Hak Cipta tidak hanya dilakukan melalui Undang-undang HAKI saja, yang lebih penting adalah bagaimana implementasi dari Undang-undang itu sendiri. Ketegasan terhadap pelanggaran HAKI sangatlah penting, tetapi yang tidak kalah pentingnya adalah proses pendaftaran HAKI itu sendiri, lamanya proses dan mahalnya mendapatkan HAKI menjadi penyebab desainer enggan mendaftarkan karya kreatifnya.

Bukan hal yang mustahil jika karya cipta kreatif hanya dilakukan dalam tempo yang singkat dengan dukungan system informasi yang baik. Umur produk yang pendek pada beberapa produk kreatif, fashion, tas, dan sepatu misalnya.

Sangatlah tidak mungkin jika produsen harus mendaftarkan HAKI dan baru memproduksi, pengusaha akan merugi jika melakukan hal ini. Karena waktu untuk mendapatkan HAKI membutuhkan waktu yang lama. Kemudahan mendapatkan HAKI dalam desain produk Industri Kreatif pada akhirnya akan mendorong kreatifitas desainer untuk memacu hasil-hasil desainnya tanpa harus takut produknya dibajak atau ditiru oleh pelaku-pelaku pembajakan yang tidak bertanggung jawab.

Dengan pemikiran-pemikiran strategis ini, sebenarnya tidak mustahil kita akan menjadi Negara yang kreatif dan inovatif.