Desmigratif: Upaya Pemerintah Memberdayakan PMI dan Keluarganya samueldim December 1, 2022

Desmigratif: Upaya Pemerintah Memberdayakan PMI dan Keluarganya

Reportase Warta Ubaya (@wartaubaya)

Kamis, 1 Desember 2022, Fakultas Psikologi Universitas Surabaya menyelenggarakan Kuliah Tamu Dinamika Keluarga Urban yang bertajuk “Gambaran Pekerja Migran Indonesia (PMI), Keluarga, serta Upaya Pemberdayaannya”. Kegiatan ini bertujuan untuk menambah wawasan dan memberikan persepsi baru mengenai PMI dan keluarganya. Diselenggarakan secara daring melalui platform Zoom, kuliah tamu diikuti oleh puluhan peserta dari kalangan Ubaya. Purwanti Utama, S.Sos., M.Si., selaku Kepala Unit Pelaksana Teknis Pelayanan dan Perlindungan Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (UPT P2TK Disnakertrans) Jawa Timur, hadir sebagai pembicara dalam kuliah tamu ini.

Utami menjelaskan bahwa PMI adalah warga negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia. Sedangkan, keluarga PMI adalah suami, istri, anak, atau orang tua, termasuk hubungan karena putusan dan/atau penetapan pengadilan, baik yang berada di Indonesia maupun yang tinggal bersama PMI di luar negeri. “Perlindungan PMI adalah segala upaya untuk melindungi kepentingan calon PMI dan/atau PMI dan keluarganya dalam mewujudkan terjaminnya pemenuhan haknya dalam keseluruhan kegiatan sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja dalam aspek hukum, ekonomi, dan sosial,” jelas Utami. Perlindungan tersebut diperlukan agar dapat mengantisipasi maupun mengatasi berbagai permasalahan yang dihadapi oleh PMI.

Lebih lanjut, Utami menyampaikan bahwa terdapat beberapa permasalahan umum yang dialami oleh PMI dan keluarganya. “Masalah pertama yaitu rentan timbul ketidakharmonisan pada keluarga yang ditinggalkan,“ ucapnya. Hal ini dikarenakan terdapat banyak PMI yang berangkat ke luar negeri bukan hanya untuk memenuhi kebutuhan ekonomi semata, melainkan juga melarikan diri dari masalah keluarga. Di samping itu, terdapat masalah keluarga yang tidak mampu mengelola hasil kerja atau remitansi yang diperoleh selama PMI bekerja di luar negeri, anak-anak PMI tidak memperoleh pembinaan sesuai pertumbuhan dan perkembangan usianya, dan minimnya lapangan pekerjaan saat PMI telah pulang ke daerah asal. “Selain itu, minimnya pengetahuan masyarakat terhadap migrasi juga menjadi masalah,” sebut Utami. Ia memaparkan bahwa hal tersebut menimbulkan banyaknya calon PMI yang berangkat secara non-prosedural.

“Dalam rangka memberdayakan PMI beserta keluarganya, pemerintah pusat pada awal 2017 menginisiasi adanya Desa Migran Produktif (Desmigratif),” papar Utami. Program ini dilaksanakan di daerah yang menjadi kantong PMI. “Prinsip perlindungannya adalah memberdayakan, melindungi, dan melayani PMI mulai dari daerah asalnya hingga purna kerja,” jelasnya. Desmigratif sendiri memiliki empat pilar program, yaitu: Layanan Migrasi, menyediakan informasi bagi warga yang berminat untuk bekerja di luar negeri; Usaha Produktif, mengadakan pelatihan, pendampingan, dan bantuan sarana untuk usaha produktif; Community Parenting, memberdayakan orang tua dan pasangan PMI yang ditinggal di rumah melalui pelatihan merawat anak dengan baik; dan Koperasi Desmigratif, upaya penguatan usaha produktif untuk jangka panjang.

Pada sesi tanya jawab, salah satu peserta yang bernama Angelica mengajukan sebuah pertanyaan. “Masalah apa yang biasanya dihadapi oleh PMI yang telah memiliki perjanjian kerja?” Menjawab hal ini, Utami menjelaskan, “Meski telah memiliki perjanjian kerja, tidak menutup kemungkinan PMI dapat mengalami masalah. Hal yang umum terjadi adalah perselisihan atau ketidakcocokan dengan majikan.” Dalam menghadapi masalah tersebut, agensi di luar negeri akan mencoba mencarikan majikan lain. “Apabila upaya tersebut belum juga berhasil, akan terpaksa dipulangkan sebelum masa kontrak berakhir,” jelas Utami.(RE1, jes/ven)