Fakultas Hukum Ubaya hadirkan US Department of Justice di Kuliah Tamu samueldim November 16, 2022

Fakultas Hukum Ubaya hadirkan US Department of Justice di Kuliah Tamu

Reportase Warta Ubaya (@wartaubaya)

Rabu, 16 November 2022 Fakultas Hukum Universitas Surabaya (Ubaya) mengadakan kegiatan Kuliah Umum. Dengan tajuk “Criminal Justice System for Economic Crime”, kegiatan ini diharapkan dapat membantu mahasiswa Fakultas Hukum Ubaya untuk memahami sistem keadilan di Amerika Serikat (AS), terutama dalam kejahatan ekonomi. Tomika Patterson, Resident Legal Advisor dari Kantor Pengembangan, Bantuan, dan Pelatihan bidang Kerja Luar Negeri Departemen Kehakiman AS, membawakan materi dalam kesempatan ini. Diadakan secara luring, Kuliah Umum ini dilaksanakan di Ruang HA 4.3 Fakultas Hukum Ubaya. Kegiatan Kuliah Umum ini dihadiri oleh puluhan peserta yang sebagian besar merupakan peserta mata kuliah Economic Crime dan Cyber Crime.

“Di AS, sistem kehakiman kami cukup mirip dengan Indonesia. Namun, tetap ada sedikit perbedaan mendasar,” ujar Tomika membuka diskusi. Beberapa perbedaan-perbedaan tersebut seperti adanya sistem juri dan adversarial. “Sistem juri berarti sebuah kasus diadili dan diputuskan oleh masyarakat sekitar,” jelasnya. Menurut Tomika, sistem ini memungkinkan masyarakat awam untuk berpartisipasi dalam menegakkan keadilan. “Sementara sistem adversarial berarti seluruh kasus pengadilan di AS menemukan dua pihak untuk saling berargumen dan berusaha meyakinkan hakim serta juri,” ujar Tomika. Sistem adversarial seringkali memerlukan adanya advokat, tetapi juga tetap berlaku untuk pihak tanpa pengacara.

Berbagai sistem keadilan yang terdapat di AS dibuat sedemikian rupa untuk mencegah berbagai bentuk kriminalitas, salah satunya economic crime atau tindak krminal ekonomi. “Economic crime adalah segala kegiatan kriminal yang berhubungan dengan keuangan. Tindak kriminalitas ini sangat merugikan bagi masyarakat awam maupun negara,” jelas Tomika. Salah satu bentuk economic crime yang sering terjadi adalah pencucian uang, yaitu bentuk penghilangan bukti pendapatan ilegal menjadi benda lain. “Oleh karena itu, seluruh pihak, seperti Federal Bureau of Investigation (FBI), Departemen Kehakiman, dan Direktorat Pajak bekerja sama demi memerangi economic crime ini,” ucap Tomika.

Seusai pemberian materi, para partisipan diberi kesempatan untuk bertanya, salah satunya adalah Valerie Regina Cecilia, mahasiswi Fakultas Hukum Ubaya 2021. “Apakah perjudian termasuk sebagai bentuk economic crime di AS?” tanya Valerie. Tomika menjawab bahwa perjudian tidak termasuk bentuk economic crime di AS. “Kami melindungi hak warga untuk berjudi dengan banyaknya kasino dan tiket judi pada acara-acara olahraga,” tegasnya. Meskipun demikian, kasino atau tempat perjudian lainnya dapat ditutup apabila terbukti terlibat dalam aktivitas economic crime. “Contohnya apabila kasino digunakan sebagai tempat pencucian uang, maka kami dari Departemen Kehakiman berhak untuk menutupnya,” tutup Tomika. (cbw/cbw)