Mengenal Lebih Dalam Mengenai Kepabeanan samueldim November 15, 2022

Mengenal Lebih Dalam Mengenai Kepabeanan

Reportase Warta Ubaya (@wartaubaya)

Selasa, 15 November 2022 Fakultas Bisnis dan Ekonomika Universitas Surabaya (Ubaya) terkhususnya Jurusan Ilmu Ekonomi mengadakan webinar bertajuk “Tatalaksana Kepabeanan Ekspor dan Impor”. Mengusung tema yang diangkat, webinar ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai bea dan cukai yang terdapat di Indonesia. Webinar ini menghadirkan Baskoro Triatmojo selaku Pemeriksa Bea Cukai Ahli Pertama dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) sebagai narasumbernya. Sedikitnya puluhan peserta berasal dari kalangan Ubaya turut berpartisipasi aktif dalam acara yang diselenggarakan melalui Zoom.

Baskoro mengawali dengan membuka diskusi mengenai pengertian bea dan cukai. “Bea merupakan segala sesuatu yang berkaitan dengan pengawasan serta pemungutan barang yang masuk atau keluar daerah pabean,” ujar Baskoro. Cukai merupakan pungutan terhadap barang-barang yang memiliki sifat dan karakteristik tertentu. “Tujuan barang dikenakan cukai yaitu untuk mengendalikan konsumsi, mengawasi peredaran dan pemakaiannya,” imbuhnya. Baskoro menambahkan bahwa barang yang dikenakan cukai merupakan barang yang memberikan efek negatif seperti hasil tembakau, etil alkohol (EA) dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA).

Lebih lanjut, bea dan cukai memiliki empat fungsi utama. Fungsi pertama revenue collector yaitu memungut penerimaan negara dalam rangka mengoptimalkan penerimaan negara melalui bea masuk, bea keluar, Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI), dan cukai. Selain itu, mencegah terjadinya masalah kebocoran penerimaan negara. “Upaya yang dilakukan dalam mencegah masalah yang terjadi, diperlukan adanya audit kepabeanan, pemeriksaan dokumen dan pemeriksaan fisik kepabeanan,” imbuh Baskoro. Selanjutnya, community protector dalammemproteksi dan melindungi masyarakat sebagai aparatur pengawasan barang. “Bea cukai menjalankan aturan dari kementerian maupun lembaga yang mengatur dalam kegiatan ekspor dan impor,” jelas Baskoro.

Selanjutnya, trade facilitator dalam memberikan fasilitas perdagangan melalui berbagai upaya strategis. “Bea cukai menjadi katalisator terhadap perdagangan, seperti skema penjaluran jalur hijau dan jalur merah,” papar Baskoro. Selain itu, memberikan dukungan kepada industri dalam negeri merupakan fungsi utama dari industrial assistance. “Indonesia memiliki beberapa industri, sehingga barang dari luar negeri masuk ke dalam negeri melalui tarif bea masuk,” jelas Baskoro.

Seusai penyampaian materi, para peserta diberi kesempatan untuk bertanya, salah satunya adalah Yeremia Habakuk, mahasiswa Fakultas Bisnis dan Ekonomika Ubaya 2019. “Bagaimana cara kami untuk memulai mengembangkan bisnis dengan cara ekspor?” tanya Yeremia. Baskoro menjawab bahwa para pengusaha yang hendak mengekspor barang dagangannya dapat langsung menghubungi kantor DJBC terdekat. “Terdapat klinik bantuan di kantor-kantor DJBC untuk membantu para calon eksportir memahami bagaimana cara melakukan ekspor,” pungkas Baskoro.(lts,cbw/cbw)