WeCare, Layanan Pengaduan Kasus Perundungan dan Kekerasan Seksual di Kampus samueldim May 19, 2022

WeCare, Layanan Pengaduan Kasus Perundungan dan Kekerasan Seksual di Kampus

Guna mewujudkan kampus yang bebas dari intoleransi dan kekerasan, Satuan Tugas Penanganan dan Pecegahan Perundungan atau Kekerasan Seksual Universitas Surabaya (Satgas P3KS Ubaya) membuka layanan WeCare.
Layanan ini berfungsi sebagai tempat pengaduan dan penanganan kasus bullying atau kekerasan seksual yang dialami civitas akademika Ubaya.
Ketua Satgas P3KS Ubaya, Dr. Hwian Christianto, S.H., M.H., mengatakan, WeCare adalah layanan bagi korban perundungan dan kekerasan seksual yang ingin mendokumentasikan dan melaporkan kasus yang dialaminya secara rahasia, bermartabat, dan menghargai pilihan.
Selain itu, layanan ini dibuat karena banyaknya kejadian dimana korban enggan melapor karena merasa malu.
‘Kita (Ubaya) akan bergerak secara serius. Tidak hanya mendengar cerita korban saja, namun kita juga akan menuntaskan tiap kasus bullying dan kekerasan seksual setuntas-tuntasnya. Kami dengar, kami peduli, kami tangani. Itu tagline-nya,’ kata Hwian, Minggu (8/5).
Ia juga menuturkan, jika layanan ini adalah wujud perlindungan hak asasi manusia dan peka gender. Hal ini menjadi bentuk implementasi dari instruksi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Layanan WeCare meliputi pemeriksaan kasus, konsultasi psikologi, layanan medis, hingga pendampingan hukum yang diberikan pada korban secara gratis. Semua layanan tersebut dikoordinasikan oleh satgas P3KS Ubaya yang terdiri dari unsur dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa.
‘Dalam keanggotaan satgas, jumlah perempuan paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari total anggota dan paling sedikit 50% berasal dari unsur mahasiswa. Ini dilakukan agar ada proporsionalitas terutama gender,’ tuturnya.
Hwian menjelaskan, fungsi preventif di layanan WeCare adalah tindakan yang dilakukan untuk menghilangkan berbagai faktor yang menyebabkan terjadinya perundungan atau kekerasan seksual dan keberulangannya di Ubaya.
‘Sedangkan upaya edukatifnya adalah memberikan edukasi, konseling atau pendampingan kepada pelaku atau pihak terkait sebagai upaya perbaikan diri dan pemulihan nama diri untuk diterima di lingkungan sosialnya,’ pungkasnya.
Bagi calon pelapor yang ingin melakukan pengaduan dapat mengakses website wecare.ubaya.ac.id. Langkah pertama adalah membuat akun di menu Log In.
Setelah itu, pelapor diarahkan untuk menulis cerita beserta tanggal kejadian. Dokumentasi berupa foto atau video dapat disertakan sesuai kemauan pelapor.
Bila kasus perlu ditindaklanjuti, pelapor dapat menyampaikannya ke Satgas P3KS Ubaya dengan menghubungi hotline di nomor WhatsApp 0813-5991-2022 atau mengirim email ke wecare@unit.ubaya.ac.id.
Sumber: kumparan.com