Komitmen Penuh Cegah dan Tangani Kekerasan Seksual, Ubaya Bentuk Satuan Tugas Khusus samueldim April 14, 2022

Komitmen Penuh Cegah dan Tangani Kekerasan Seksual, Ubaya Bentuk Satuan Tugas Khusus

Universitas Surabaya (Ubaya) berkomitmen penuh untuk menjamin atmosfir pembelajaran yang nyaman dan aman. Salah satu cara yang dibuktikan adalah dengan adanya dukungan penuh civitas akademika Ubaya terhadap Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (PermendikbudRistek) Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Di Lingkungan Perguruan Tinggi.

“Penting untuk mengembangkan proses asesmen yang tepat dan menyeluruh guna mengidentifikasi terjadinya kekerasan seksual,” ungkap Dr. Dra. N.K. Endah Triwijati M.A., selaku Direktur Kelompok Studi Gender dan Kesehatan (KSGK) Ubaya, serta Koordinator Tim Penanganan Satgas pada kegiatan “Konferensi Pers Dukungan ASWGI untuk PermendikbudRistek PPKS No. 30 tahun 2021 Save Kampus Indonesia”, pada 7 April 2022. Tiwimdash;panggilan akrabnyamdash;pun memaparkan fenomena-fenomena yang dihadapi oleh korban kekerasan seksual di area kampus.

Tiwi pun mengapresiasi PermendikbudRistek PPKS no 30 tahun 2021, pasalnya keberadaan aturan ini memberikan penguatan secara institusional. “Sehingga perguruan tinggi dapat secara komprehensif, inklusif, dan transparan untuk setiap PT termasuk Ubaya untuk mengupayakan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual,” terang Tiwi. Ia pun juga berharap bahwa tindakan ini dapat menyuburkan atmosfir yang aman, menghormati martabat manusia sebagai suatu bentuk marwah perguruan tinggi.

Bukti keseriusan Ubaya memberantas kekerasan seksual di kampus dibuktikan pada penugasan 17 orang untuk menjadi Tim Satuan Tugas Penanganan dan Pencegahan Perundungan dan/atau Kekerasan Seksual di Lingkungan Universitas Surabaya, pada 17 Maret 2022 silam. Satuan tugas ini terdiri dari unsur mahasiswa, dosen dan tenaga kependidikan yang ada di lingkup Ubaya. Tugas dan kewenangan satuan tugas ini juga diperkuat dengan Peraturan Rektor Ubaya nomor 485 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Perundungan dan/atau Kekerasan Seksual di Lingkungan Universitas Surabaya.

“Kami mewakili kawan-kawan civitas akademika Ubaya, mendukung sepenuhnya permendikbudristek PPKS no 31 tahun 2021,” ungkap Tiwi. Ia pun mengajak seluruh 400 peserta yang hadir untuk tetap bersama berjuang menghapuskan kekerasan seksual di perguruan tinggi yang turut berdampak membangun manusia Indonesia yang penuh percaya diri dan menghargai kemanusiaan. “Salam multikultur dari Ubaya,” tutup Tiwi. (sml)