FBE Ubaya Beri Pendampingan Pajak bagi Guru SMA Se-Indonesia samueldim March 1, 2022

FBE Ubaya Beri Pendampingan Pajak bagi Guru SMA Se-Indonesia

Jurusan Akuntansi Fakultas Bisnis dan Ekonomika Universitas Surabaya (FBE Ubaya) mengadakan kegiatan yang berjudul Simulasi dan Pendampingan Pajak pada Jumat, 4 Februari 2022. Diselenggarakan selama dua hari, kegiatan diadakan bagi guru Sekolah Menengah Atas (SMA) se-Indonesia. Pendampingan ditujukan untuk memberikan bantuan mengenai pelaporan pajak yang benar, mengingat masa pelaporan pajak pribadi akan berakhir pada bulan Maret mendatang. Hari Hananto, S.E., M.Ak. dan Permata Ayu Widyasari, S.A., MBA. selaku Dosen FBE Ubaya hadir sebagai narasumber dalam kegiatan ini. Diselenggarakan melalui aplikasi Zoom, pendampingan diikuti oleh puluhan partisipan.

Hari mengungkapkan bahwa orang pribadi memiliki beberapa kewajiban pajak, yaitu: menghitung, membayar, melaporkan, dan melengkapi dokumen perpajakan atas penghasilan yang telah diterima. “Penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh dari dalam atau luar negeri untuk keperluan konsumsi atau menambah kekayaan wajib pajak,” jelasnya. Lebih lanjut, Hari memaparkan bahwa penghasilan tidak hanya didapatkan dari pekerjaan, melainkan juga dari hasil investasi maupun pendapatan lain-lain seperti hadiah dan undian. “Maka dari itu, kita harus segera sadar mengenai hal mana saja yang dapat dikenai pajak agar dapat melakukan pemenuhan kewajiban perpajakan,” ucap Hari.

Hari juga memberikan penjelasan mengenai hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pemenuhan kewajiban pajak. “Yang pertama, kita harus memahami dahulu perhitungan pajaknya, baik dari status maupun jenis penghasilan,” ujarnya. Selain itu, penting bagi wajib pajak untuk mencantumkan informasi yang selengkap-lengkapnya dalam Surat Pemberitahuan (SPT). “Jika Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengetahui informasi dari pihak lain bahwa ada penghasilan lain yang tidak dilaporkan, kita akan mendapatkan sanksi,” jelas Hari. Hal lain yang perlu diperhatikan adalah kelengkapan pencatatan atau dokumentasi bukti. “Jadi, apabila terjadi sesuatu, kita dapat menunjukkan bukti-bukti yang ada untuk mempermudah proses perpajakan,’ pungkasnya.

Beralih ke SPT, Ayu menjelaskan mengenai cara pengisiannya. “Kini, menyusun SPT dapat dilakukan secara lebih praktis, yakni melalui website https://djponline.pajak.co.id,” ucap Ayu. Pengisian SPT dapat dilakukan melalui dua cara, yakni dengan E-Form atau E-Filing. Namun, dalam pendampingan ini, Ayu menjelaskan cara pengisian dengan metode E-Filing. “Pengisian dengan E-Filing lebih mudah karena kita dapat langsung mengisi di website dan terdapat panduan pada setiap step-nya,” jelasnya.(jes)