Kukuhkan Perlindungan HAM samueldim August 19, 2021

Kukuhkan Perlindungan HAM

Kamis, 22 Juli 2021 Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Surabaya (LPPM Ubaya) kembali mengadakan Seri Edukasi Masyarakat 2021. Pada seri ke-50 ini, tema yang dibawakan yaitu “Jaminan Perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM)”. Webinar ini diselenggarakan guna membagikan pengetahuan pada masyarakat mengenai topik yang berkaitan dengan keilmuan dari dosen di Ubaya. LPPM Ubaya mendatangkan dua narasumber, yakni: Dr. Hj. Hesti Armiwulan, S.H., M.Hum selaku Ketua Laboratorium Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Ubaya dan Dr. Sonya Claudia Siwu, S.H., M.H., L.L.M selaku Ketua Pusat Studi Hak Asasi Manusia Ubaya.

Diskusi dibuka oleh Hesti dengan membawa topik mengenai “Pemahaman tentang Hak Kebebasan Berekspresi”. Menurutnya, kebebasan berekspresi adalah bagian dari HAM sehingga harus dijamin oleh pemerintah. Salah satunya dapat dilihat dalam Undang-undang Dasar (UUD) Tahun 1945 pasal 28. “Kebebasan untuk berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan sesuai dengan UU,” tuturnya. Hesti menjelaskan bahwa jaminan kebebasan berekspresi dalam UUD mencakup beberapa hal. Hesti menambahkan bahwa UUD perlu diketahui oleh seluruh warga negara Indonesia. “Seharusnya kita mengetahui apa yang menjadi hak konstitusional dan kewajiban yang harus dilakukan oleh negara,” tegasnya.

Sonya melanjutkan diskusi dengan membahas topik mengenai “Hak Atas Kesehatan di Masa Pandemi COVID-19”. Menurutnya, kesehatan kita adalah bagian dari HAM yang telah tercantum dalam UUD Tahun 1945 salah satunya pada pasal 28 H ayat 1. “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan,” tuturnya. Sehingga ketika pandemi COVID-19 terjadi, Sonya berpendapat negara menjamin dan memprioritaskan perlindungan hak kesehatan warganya terutama terhadap ancaman pandemi. “Dalam konteks pandemi ini, prinsipSolus Populi Suprema Lex perlu diingat yaitu keselamatan rakyat adalah hukum yang tertinggi,” jelasnya.

Pembahasan materi menarik banyak pertanyaan dari para peserta, salah satunya Nitha Dini. “Beberapa pejabat menyuarakan perlu rumah sakit khusus untuk mereka. Bagaimana pendapat Ibu terkait hal tersebut?” tanyanya. Sonya berpendapat bahwa secara pribadi ia tidak setuju dengan hal tersebut. Menurutnya, pejabat adalah pelayan masyarakat sehingga perlu memprioritaskan rakyatnya. “Seharusnya pemerintah melihat dan memaksimalkan cara untuk menjamin hak kesehatan serta membawa warga untuk keluar dari badai COVID-19 ini,” tutupnya. (et)