Bahas Pembiayaan UMKM dari Sisi Syariah dan Crowdfunding samueldim August 5, 2021

Bahas Pembiayaan UMKM dari Sisi Syariah dan Crowdfunding

Kamis, 8 Juli 2021 Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Surabaya (LPPM Ubaya) kembali menggelar Seri Edukasi ke-41. Dengan tajuk Alternatif Pembiayaan UMKM: Dari Keuangan Syariah Hingga Online Crowdfunding, diharapkan seluruh peserta dapat memahami berbagai pembiayaan UMKM, khususnya pembiayaan Syariah dan Crowdfunding. Webinar yang digelar kali ini turut dihadiri oleh berbagai peserta dari berbagai kalangan dan ditayangkan secara langsung secara daring baik dari Zoom ataupun Channel YouTube LPPM Ubaya.

“Satu hal yang khas dari sistem keuangan Islam adalah adanya akad. Karena akad adalah bagian yang paling penting di dalam kita memahami keuangan islam,” papar Dr. Sugeng Hariadi, S.E., M.Si., selaku Dosen Fakultas Bisnis dan Ekonomika Ubaya dengan topik Pembiayaan Syariah untuk UMKM. Menurutnya, Akad merupakan perjanjian atau kesepakatan atau pertalian yang harus jelas. Jenis akad dalam UMKM ada dua, yaitu Tabarru’ dan Tijarah. Sedangkan untuk jenis Lembaga keuangan yang bisa dimanfaatkan UMKM sebagai sumber pembiayaan ada beragam, mulai dari Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah, Bank Pembiayaan Rakyat Syariah, Pegadaian Syariah, Multifinance Syariah, Modal Ventura Syariah, Fintech Syariah, dan lain sebagainya.

Setelah membahas lebih dalam terkait pembiayaan Syariah, materi dilanjutkan oleh Aluisius Hery Pratono, S.E., M.D.M., Ph.D., selaku Dosen Fakultas Bisnis dan Ekonomika Ubaya, dengan topik pembahasan Pembiayaan UMKM Melalui Crowdfunding. Dalam pemaparannya, terdapat beberapa tipe crowdfunding secara basic, seperti: peer to peer lending, equity crowdfunding, reward-based- crowdfunding, donation-based crowdfunding, profit-sharing crowdfunding, dan hybrid models. Sedangkan potensi-potensi dari crowdfunding menurut pengalaman dan penelitian Aluisius cukup beragam, seperti mission drifting, risk sharing, professional workers.

Sesi tanya jawab menjadi sesi terakhir pada webinar kali ini. Beragam pertanyaan turut dilontarkan peserta, baik dari peserta akademisi hingga pelaku UMKM sekalipun. Seperti salah satu peserta, Nur Hidayati, turut menanyakan terkait prosedur serta sistem agar UMKM bisa mendapatkan pendanaan. Menanggapi hal tersebut, Sugeng menyampaikan jika semua hal yang telah didiskusikan sebelumnya bisa digunakan. “Jangan sampai teman-teman UMKM ketika mengajukan pembiayaan terkendala dengan syarat-syarat,” tutup Sugeng saat itu.(jr)