MAUMERE – Pemkab Sikka telah menerbitkan peraturan bupati (perbup) Nomor 28 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus Covid-19 di wilayahnya.
Marianus Gaharpung, S.H, M.H, Pengamat Hukum asal Sikka dalam pers rilisnya kepada POS-KUPANG.COM di Maumere, Jumat (4/9/2020) pagi memberikan beberapa catatan kritis terhadap Perbup Nomor 28 antara lain :
1. Di dalam sanksi administratif tidak mengenal teguran lisan. Aneh masih ada sebuah peraturan dengan sanksi teguran lisan, di mana daya imperatif (memaksa) kalau Perbup model seperti itu. Sanksi administratif selalu dengan peringatan tertulis, pencabutan izin usaha dll.
Pertanyaannya, apakah bagian hukum Pemkab Sikka tidak jeli melihat hal ini?
2. Sangat aneh dan lucu ada Perbup dengan sanksi denda 25 ribu sampai dengan 50 juta. Apa kriterianya atau hal-hal apa saja yang menjadi dasar pengenaan sanksi model seperti ini. Jika tidak ada kriteria, maka pengenaan sanksi akan sarat dengan tindakan kesewenang-wenangan penegak Perbup alias beri sanksi denda administratif sesuai selera. Aneh tetapi nyata dan yang rugi sudah pasti masyarakat Sikka dan pelaku usaha yang ada di Kabupaten SIKKA manise.
‘Tolong direvisi agar ada kewibawaan dari perbup tersebut,’ ujar Marianus, Pengajar FH Universitas Surabaya ini.
Ia menegaskan, pelaku usaha adalah usaha kecil, usaha mikro, menengah dan koperasi.
‘Itu ada ketentuan dari aspek modal dan lain-lain Siapapun berjualan dikenakan sanksi karena hukum itu jelas unsur unsur delik(kesalahan/kejahatannya). Perbup 28 harus beri kriteria yang mana termasuk pelaku usaha. Apakah penjual rokok di pinggir jalan adalah pelaku usaha ?. Apakah penjual rokok, sol sepatu di depan pertokoan adalah pelaku usaha. Padahal kita tahu pelaku usaha ada kategori modal, jenis usaha, NPWP dll. Mereka tidak punya. Apakah adil memberikan sanksi Rp 25 ribu 50 juta ini perbup yang sangat tidak realistis dan melawan rasa keadilan,’ tegas Marianus. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Aris Ninu)
Sumber: kupang.tribunnews.com