Pentingnya Payung Hukum Kekerasan Seksual untuk Memanusiakan Manusia hayuning August 4, 2020

Pentingnya Payung Hukum Kekerasan Seksual untuk Memanusiakan Manusia

SURABAYA ndash; Kelompok Studi Gender dan Kesehatan (KGSK) Ubaya menggelar webinar pada Sabtu 18 Juli 2020. Dengan tajuk “Penanganan kekerasan seksual atas nama adat dan peran kritis institusi keagamaan”, webinar kali ini juga membahas pentingnya RUU PKS (Penghapusan Kekerasan Seksual) yang telah diusulkan sejak tahun 2014 silam. RUU diajukan karena ada kebutuhan untuk memberikan payung hukum terhadap kejahatan kekerasan seksual di Indonesia. Namun setelah melewati serangkaian proses panjang pengesahan tersebut, pada Juni 2020 lalu diputuskan RUU PKS dikeluarkan dari RUU Prioritas.

Hal ini menimbulkan polemik, pasalnya rancangan undang-undang ini sangat diperlukan sebab penanganan hukum yang ada tidak terintegrasi dengan sistem pemulihan korban. “Korban itu sulit sekali untuk pulih, bahkan sulit bagi korban dapat kembali normal. Munculnya traumatik seumur hidup dan dampak lainnya tentu dapat merugikan korban, karena itu dibutuhkannya jaminan pemulihan bagi korban,” ucap Dr. Dra. N.K. Endah Triwijati M.A selaku direktur KGSK fakultas Psikologi Ubaya pada siang itu.

Dalam kesempatan ini narasumber memaparkan juga fenomena kawin tangkap di Sumba. Kawin tangkap sendiri merupakan tradisi adat pernikahan Sumba yang melanggar hak asasi perempuan karena adanya upaya menculik perempuan secara paksa untuk dijadikan istri. “Akan menimbulkan trauma yang mendalam, dan menghasilkan kekerasan dan ketidakadilan pada korban,” ungkap Pdt. Trince Dondu, M.Th., saat memberikan materi kasus tersebut. Beliau menitikkan airmata saat membacakan narasi kronologi dari korban kawin tangkap.

“Kekerasan seksual itu bukan persoalan rendahnya agama, bukan soal cara berpakaian dan bukan soal ketidakcakapan pelaku mengelola hasrat seksual tetapi persoalan ekspresi kekuasaan yang salah,” tegas Nur Hasyim, MA saat memberikan materinya. Beliau juga menjelaskan behwa RUU PKS adalah langkah struktural perlindungan dari kekerasan seksual. Karena itu pentingnya RUU PKS sebagai pengaturan relasi dengan prinsip kesetaraan, perlindungan dari kejahatan kekerasan seksual hingga sebagai acuan agar dapat lebih memanusiakan manusia. (mad)