Pantau Biaya Rapid Test di RS hayuning June 12, 2020

Pantau Biaya Rapid Test di RS

SURABAYA – Pandemi Covid-19 membuat aspek perekonomian terpuruk. Namun, bukan berarti persaingan usaha tidak diawasi KPPU. Komisi pengawas persaingan usaha memantau pergerakan harga kebutuhan pokok dan alat kesehatan yang dibutuhkan masyarakat saat ini.
Hal itu menjadi pembahasan khusus dalam kuliah umum daring Fakultas Hukum Universitas Surabaya (Ubaya). Ubaya menghadirkan Komisioner KPPU Afif Habullah. Dia mengatakan, di tengah pandemi Covid-19 peran organisasi tersebut masih terus berjalan meski dalam keterbatasan. KPPU bertugas mengawasi pelaksanaan UU Nomor 5 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
‘Kami tetap mengeluarkan kebijakan peraturan KPPU Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penanganan Perkara secara Elektronik. Jadi, tidak ada yang berubah. Hanya, cara kerjanya dengan elektronik,’ katanya.
Selama pandemi, KPPU telah mengeluarkan beberapa tindakan dengan melakukan relaksasi pengadaan barang dan jasa dalam keadaan darurat serta notifikasi merger. ‘Salah satunya, untuk kebutuhan penanggulangan Covid-19. Contohnya, alat pelindung diri (APD) atau masker. Mekanismenya, harus ada penunjukkan langsung tentang pengadaan barang atau jasa dalam penanganan keadaan darurat,’ ujarnya.
Hal tersebut dikecualikan dari undang-undang persaingan usaha. Dengan catatan, manfaat terbesar bagi kepentingan publik, pertimbangan kewajaran harga, kualitas produk terbaik, realisasi tercepat, dan after sales tetap dikedepankan.
Saat ini, lanjut dia, ada enam hal yang menjadi pengawasan KPPU. Antara lain, kenaikan harga bawang putih dan gula, rapid test Covid-19 di beberapa rumah sakit, serta bahan bakar minyak (BBM). ‘Selain itu, KPPU juga mengawasi pelaksanaan program kartu pra-kerja dan pelayanan PT KAI terkait dengan pembayaran tiket kereta api melalui Link Aja,’ tuturnya.
Kepala Kantor Wilayah IV KPPU Dendy R. Sutrisno mengungkapkan, tidak semua pelaku usaha yang menimbun dapat dicurigai dan diawasi KPPU. Pengawasan dapat dilakukan dengan melihat harga yang dijual normal atau tidak. ‘Minimal harus ada dua alat bukti yang ditemukan pada penahan pasokan sehingga penegak hukum bisa masuk,’ ucapnya.
Dendy mencontohkan surplus beras. Namun, harga mengalami kenaikan di Jatim. Hal tersebut disebabkan saat ini Jatim tidak memiliki pasar induk beras. Jadi, patokan harga mengikuti pasar induk beras di Cipinang. ‘Seharusnya setiap provinsi memiliki pasar induk beras, bukan mengikuti patokan harga daerah lain yang bukan produsen,’ jelasnya. (ayu/c20/dio)