UPDATE CORONA MAUMERE: Tidak Langgar Hukum Umumkan Penderita Covid-19 hayuning May 3, 2020

UPDATE CORONA MAUMERE: Tidak Langgar Hukum Umumkan Penderita Covid-19

MAUMERE – Penyampaian informasi penderita wabah penyakit menular virus corona ( Covid-19) kepada publik di Provinsi NTT tidak melanggar hukum. Justru salah, jika mendiamkan ada penderita terjangkit wabah penyakit menular.
Pengajar Fakultas Hukum Universitas Surabaya (Ubaya), Marianus Gaharpung, menegaskan penyakit berbahaya dan atau demi kepentingan penegakan hukum maka rahasia kedokteran tidak wajib diberlakukan.
Dalam kasus Covid-19, menurut Marianus, harus diumumkan jika ada warga masyarakat yang positif corona bukan malah melarang diumumkan.
Hal ini dipertegas dalam UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, menyatakan penyakit yang berbahaya atau untuk demi kepentingan penegakan hukum, maka wajib diberitahukan atau diumumkan. Corona adalah penyakit berbahaya wajib diumumkan bukannya didiamkan itu salah.
‘Pemerintah NTT tidak boleh melarang bupati atau walikota di NTT tidak mengumumkan jumlah penderita Covid-19 di daerahnya.Justru dengan pengumuman ada dampak positif bagi warga di daerah untuk mawas, diri dan hati-hati menjaga kesehatan,’ kata Marianus yang menghubungi POS-KUPANG.COM, Kamis (24/4/2020).
Kita selalu berharap dan terus berdoa agar NTT tidak mengalami peningkatan kasus dari virus yang mematikan ini, sehingga himbauan pemerintah suka atau tidak kita wajib mentaatinya.
Keadaan riil yang hadapi karena virus ini sangat membabi buta menyerang kita jika tidak serius menjaga diri dalam bergaul. Ini terbukti dibeberapa negara, rakyatnya tidak hiraukan himbauan pemerintah, ribuan korban berjatuhan.
‘Hal sangat penting agar virus tidak menyebar luas, Pemerintah NTT harus transparan kepada publik jumlah penderita Covid1-19 agar masyarakat waspada, mawas diri dan terlebih tidak menganggap remeh.
Sumber: kupang.tribunnews.com