Di Depan Civitas Ubaya, Agun Gunandjar Bicara Pentingnya GBHN hayuning February 10, 2020

Di Depan Civitas Ubaya, Agun Gunandjar Bicara Pentingnya GBHN

Jakarta – Pimpinan Badan Pengkajian MPR, Agun Gunandjar Sudarsa mengingatkan, kini MPR tidak lagi memiliki fungsi dan kewenangan seperti sebelum dilakukan perubahan UUD NRI Tahun 1945. Hal itu ia sampaikan di hadapan Civitas Akademika Universitas Surabaya (Ubaya).
‘Sejak Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berubah, maka berubah juga kedudukan dan tugas Majelis Permusyawaratan Rakyat,’ ucapnya dalam keterangan tertulis, Rabu (5/2/2020).
Dahulu, sebelum UUD 1945 mengalami perubahan, fungsi dan kewenangan MPR sangat kuat. Karena saat itu MPR menjadi pelaksana kedaulatan yang dimiliki oleh rakyat. Begitu kuatnya, sampai-sampai MPR bisa dengan mudah melantik dan menurunkan presiden. Tetapi, setelah UUD 1945 mengalami perubahan, MPR tidak sekuat sebelumnya.
‘Pasal 1 ayat 2 UUD NRI Tahun 1945 berbunyi: kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Sekarang, kedaulatan rakyat dilaksanakan sesuai UUD, bukan dilaksanakan oleh MPR. Oleh karena itu, praktis MPR sudah mengalami perubahan yang signifikan, dan tidak sama dengan MPR, seperti saat UUD pertama kali dibuat,’ katanya.
Pernyataan itu disampaikan Agun saat menerima peserta Studi Ekskursi yang diselenggarakan oleh Laboratorium Hukum Tata Negara Universitas Surabaya. Acara tersebut berlangsung di Ruang Samithi, Gedung Nusantara V, Kompleks MPR, Senayan. Pada kesempatan tersebut, Delegasi Universitas Surabaya dipimpin Ketua Laboratorium Hukum Tata Negara Ubaya, Dr. Hesti Amirwulan.
Sejak pemilihan presiden dilakukan secara langsung mulai 1999, kata Agun, MPR mendapat banyak masukan masyarakat, terutama yang khawatir kekuasaan presiden dilakukan secara tak terbatas.
Pasalnya, presiden tidak lagi memiliki pengawas, seperti yang dulu dilakukan MPR. Sedangkan UUD yang menjadi guide bagi presiden dalam melaksanakan pembangunan, tidak mengandung pasal-pasal yang detail. Dikhawatirkan, dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya presiden malah melanggar UUD.
‘Karena itu MPR melalui badan pengkajian tengah memikirkan pentingnya pokok-pokok haluan negara. Ini penting agar pembangunan yang dilaksanakan pemerintah bisa berkelanjutan, mulai dari pusat hingga daerah,’ tandasnya.
(ega/ega)
Sumber: detik.com