Sewenang-wenang, Penangkapan Petani Vanili di Sikka hayuning January 17, 2020

Sewenang-wenang, Penangkapan Petani Vanili di Sikka

MAUMERE – Penangkapan petani vanili asal Desa Ian Tena, Kecamatan Kewapante, Kabupaten Sikka, Pulau Flores, Maria Fransiska, dan Zakarias Nong, Senin (6/1/2020) dinilai Sewenang-wenang oleh pengajar dan pengacara Fakultas Hukum Universitas Surabaya (Ubaya) Marianus Gaharpung.
Instruksi Bupati Sikka tentang Tata Kelola Vanili di Kabupaten Sikka, kata Marianus telah membawa malapetaka bagi petani vanili. Petani menanam vanili dan menjual dari hasil keringatnya,namun dianggap sebagai tindakan pencurian dan/ penadah atas dasar instruksi bupati.
‘Apakah instruksi bupati bisa memberi sanksi badan kepada seseorang?. Petani menjual barang miliknya dikategori mencuri,’ ujar Marianus, kepada pos-kupang.com, Minggu (12/1/2020) malam.
Marianus menjelaskan, dalam konsep hukum, peraturan yang boleh merampas kemerdekaan seorang warga negara yang paling tinggi UU dan paling rendah Perda.
‘Apakah instruksi bupati boleh merampas kemerdekaan seseorang. Jawabannya tidak bisa. Instruksi bukan norma hukum,’ tegas Marianus.
Ditegaskannya, seseorang yang menjual barang miliknya bukan dikategorikan sebagai mencuri. Tindakan yang dilakukan Maria menjual vanilinya adalah legal/sah.
‘Jika isi instruksi Bupati Sikka mengatakan barangsiapa yang menjual vanili yang masih mudah adalah tindakan melanggar hukum cacat substansi, sehingga batal demi hukum. Ketika kepala desa dan Satpol PP menangkap petani jual vanili atas dasar instruksi bupati, maka kepala desa, justru Satpol PP dan bupati diduga melakukan tindakah sewenang- wenang,’ tegas Marianus lagi.
Pelaksana tugas (Plt) Kadis Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Sikka, Adeodatus Buang da Cunha, mengatakan proses hukum kasus jual beli vanili dihentikan karena pemilik dan pembeli belum melakukan transaksi.
‘Mereka hanya membuat surat pernyataan saja,’ kata Buang da Cunha, kepada pos-kupang.com, Minggu (12/1/2020)malam.
Seperti diberitakan, Zakarias Nong,warga Desa Ian Tena, Kecamatan Kewapante, bersama Aldi, pembeli vanili asal Maumere, Senin (6/1/2019) malam digelandang personil Satpol PP ke kantor Dinas Pol PP dan Pemadaman Kebakaran di Kota Maumere.
Zakarias memetik dan menjual lima karung vanili mentah dan kering sekitar 150-an Kg, karena tanpa memiliki rekomendasi dari Kepala Desa Ian Tena.
‘Saya sudah datang ke kantor desa minta surat, tapi kepala desa tidak kasih. Saya juga minta ketua RT dan RW supaya datang saksikan saya petik vanili, juga mereka tidak mau datang,’ ujar Zakarias. (laporan reporter pos-kupang.com, eginius mo’a).
Sumber: pos-kupang.com