Hambatan Utama Investasi Masih soal Korupsi hayuning January 10, 2020

Hambatan Utama Investasi Masih soal Korupsi

Iklim Berbisnis, Ada 1.500 SK Menteri Dinilai Hambat Investasi
Guna memperbaiki peringkat kemudahan berbisnis dibutuhkan pemberantasan korupsi yang masif dan memangkas aturan yang tumpang tindih.
JAKARTA ndash; Pemerintah mengungkapkan ada sekitar 1.500 Surat Keputusan (SK) menshy;teri yang dinilai menghambat kemudahan inshy;vestasi masuk ke Tanah Air. Untuk itu, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) akan meminta pemangkasan regulasi di kementerishy;an dan lembaga (K/L) terkait.
Sementara itu, sejumlah kalangan berpenshy;dapat hingga kini hambatan utama investasi mengalir deras ke Indonesia masih soal korupshy;si, antara lain dengan modus mencari-cari keshy;salahan pengusaha yang akan berbisnis.
Guru Besar Ekonomi dari Universitas Surashy;baya (Ubaya), Wibisono Hardjopranoto, meshy;nilai ada upaya dari pihak-pihak tertentu yang berusaha mendapatkan keuntungan dengan mempertahankan tumpang tindih peraturan yang akhirnya menghambat kemudahan investasi. Untuk mengatasinya, gerakan bersih-bershy;sih yang dilakukan pemerintah, DPR, dan KPK harus dikuatkan untuk menumbuhkan kepershy;cayaan kalangan pengusaha.
“Kemungkinan besar memang ada aparat pemerintah yang punya kepentingan. Indivishy;du-individu ini berusaha mendapatkan keunshy;tungan dari peraturan yang saling tumpang tindih itu. Jadi, problem utama ekonomi Indoshy;nesia sebenarnya masih soal kepastian hukum, soal korupsi, terutama dengan mencari-cari kesalahan pengusaha,” papar dia, ketika dishy;hubungi, Minggu (29/12).
Terkait dengan masalah kepastian hukum tersebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun mengakui sering mendengar ada aparat hukum yang suka menakut-nakuti, memeras para bishy;rokrat dan pejabat. “Saya sampaikan ini secara terbuka pada kesempatan ini. Yang kerjaannya memeras para pelaku usaha, saya dengar bashy;nyak sekali,” kata Presiden, belum lama ini.
Jokowi menegaskan tidak akan memberikan toleransi kepada para penegak hukum yang keshy;rap melakukan pemerasan dengan motif menshy;cari-cari kesalahan calon korbannya.
“Saya juga tidak akan memberi toleransi kepada aparat hukum yang kerjaannya hanya menakut-nakuti, dan mengganggu inovasi, yang kerjaannya justru memeras birokrat dan pejabat,” kata Kepala Negara.
Menurut Wibisono, demokrasi di Indonesia perlu merekrut elite-elite yang terjaga integrishy;tasnya sebagai figur yang mampu mengemban amanat publik. Tanpa itu, hanya akan mendashy;patkan figur yang selalu mencari celah aturan, atau mengondisikan aturan yang menguntungshy;kan dirinya atau kelompoknya sendiri.
Perbaiki Peringkat
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Moshy;dal (BKPM), Bahlil Lahaladia, menjelaskan hingga kini tingkat kemudahan berbisnis di Indonesia berada di urutan 73, menurut data Bank Dunia. Pemerintah sedang berupaya menggenjot peringkat itu naik ke level 50. “Tingkat kemudahan investasi kita sekarang ini tingkat 73. BKPM jadi koordinator untuk pershy;baiki tingkat kemudahan itu. Targetnya minishy;mal kita bisa di ranking 50. Kita akan memangshy;kas regulasi dan prosedur yang banyak di K/L,” ungkap Bahlil, akhir pekan lalu.
Contohnya, imbuh Bahlil, ada sekitar 1.500 SK menteri yang dinilai bisa menghambat keshy;mudahan investasi. Nantinya akan dipangkas cuma jadi 298 SK saja. “Kita di BKPM menghishy;tung 1.500 SK menteri yang menghambat proshy;ses perizinan yang berdampak pada kemudahshy;an investasi. Kita potong jadi tinggal 298. Ini akan kita perjuangkan harus selesai di awal Jashy;nuari 2020,” kata Bahlil.
Menurut Kepala BKPM, salah satu K/L yang regulasinya banyak bermasalah dan mengshy;hambat kemudahan investasi adalah Kemenshy;terian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Indef, Tauhid Ahmad, mengatakan perbaikan peringshy;kat kemudahan berbisnis atau Ease of Doing Business (EoDB) versi Bank Dunia mesti menshy;jadi prioritas bagi pemerintah agar investor bisa segera datang guna memajukan industri nasional maupun peningkatan kualitas infrashy;struktur di berbagai daerah.
“Untuk itu, peraturan yang menghambat inshy;vestasi mesti dipangkas. Langkah awal yang dashy;pat dilakukan pemerintah adalah melalui penyshy;elarasan 82 undang-undang (UU) yang menjadi UU omnibus law lalu diturunkan menjadi pershy;aturan pemerintah maupun peraturan menteri. Hanya saja, sebelum dibuat, sebaiknya UU-nya dibuka dulu agar publik tahu dan memberikan masukan,” kata Tauhid. SB/YK/uyo/WP
Sumber: koran-jakarta.com