Penyadapan, OTT, dan Due Process of Law hayuning October 23, 2019

Penyadapan, OTT, dan Due Process of Law

Oleh Dr. Hwian Christianto, S.H., M.H.
Dosen hukum pidana Fakultas Hukum Ubaya, Surabaya.
Publik telah menyaksikan detik-detik Rancangan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (RUU KPK) menjadi undang-undang (UU) pada 17 Oktober kemarin. Pasal 20 ayat 5 UUD 1945 menjadi landasan hukum peurbahan otomatis RUU KPK menjadi UU.
Pelan tapi pasti, semua gambaran KPK di masa lalu dalam melakukan penyadapan tinggal sebuah kenangan yang tak terlupakan. Penyadapan tidak lagi menjadi jurus ampuh KPK dalam menguak tindak pidana korupsi secara efektif, khususnya suap. Amanat perubahan kedua UU KPK itu menekankan pakem acara yang panjang dan formal, berbalik total dari UU KPK sebelumnya.
Ciri Khas KPK
Ketika denyut nadi KPK mulai berangsur hilang seiring dengan perubahan UU KPK diberlakukan, lembaga antirasuah itu justru memberikan hadiah perpisahan yang cantik. Operasi tangkap tangan (OTT) terhadap wali kota Medan seolah menjadi bukti bahwa UU KPK sebelumnya sudah efektif tanpa perubahan. Penting untuk diingat, OTT bukan barang baru dalam hukum acara pidana yang mengenal ‘tangkap tangan’.
Pasal 1 angka 19 KUHAP menegaskan tindakan tangkap tangan yang tidak berbeda dengan OTT. Artinya, OTT sangat cocok dengan pola KUHAP yang mengedepankan kecepatan dan proses hukum pelaku, persis impian crime control model. KPK mempertajam OTT dengan menyadap tersangka. Alhasil, tepat sasaran pada kasus penyuapan.
Tercatat, 21 perkara korupsi berhasil diproses hukum melalui mekanisme OTT yang didahului dengan penyadapan. Itulah ciri khas KPK yang diharapkan dan dibanggakan oleh masyarakat ketika berhadapan dengan pejabat negara yang kurup selama ini.
Impian tersebut seakan buyar. Perubahan kedua UU KPK menekankan enam tahapan perizinan berjenjang sebelum penyadpan dilakukan. Permohonan izing harus diajukan kepada Kasatgas, direktur penyidikan, deputi bidang penindakan, pimpinan KPK, mekanisme gelar perkara, dan dewan pengawas.
Sangat jelas terlihat, penanganan KPK akan lebih bersifat administratif-formal, meninggalkan kecepatan waktu dalam penindakan kejahatan. Enam tahapan perizinan penyadapan akan berbanding terbalik edngan jumlah perkara yang berhasil ditangani. Penting diingat, pelaku korupsi merupakan aparatur negara yang memiliki kekuasaan dan keleluasaan besar. Sangat mudah melarikan diri atau meniadakan barang bukti.
Mengikuti definisi Edwin H. Sutherland, korupsi adalah kejahatan kerah putih (white-collar crime), bentuk perbuatan jahat dengan menggunakan kekuasaannya dan mencederai kepercayaan publik. Secara logis, upaya penindakan pun harus cepat, tepat, dan efektif.
Hanya Due Process of Law
Herbert L. Packer dalam bukunya, the Limits of the Criminal Sanction, menegaskan bahwa model penangan perkara dengan due process of law memiliki ciri khas yang bertolak belakang dengan crime control model. Due process of law menitikberatkan prosedur hukum, mencari kualitas, dan menerapkan asas praduga tak bersalah. Pemenuhan akan hak asasi manusia (HAM) menonjol dalam model itu, tapi memberi ruang gerak luas bagi tersangka untuk melepaskan diri.
Tanpak dengan jelas, due process of law tidak sinkron dengan karakteristik white-collar crime korupsi. Model itu tanpak diadopsi dalam perubahan kedua UU KPK dari sisi prosedur dan kualitas informasi saat penyidik lembaga antirasuah itu akan melakukan penyadapan.
Selain enam tahapan merizinan, penyadapan harus mendapatp persetujuan dari pimpinan internal (Kasatgas, direktur penindakan, dan pimpinan KPK) serta dewan pengawas. Bandingkan engan pasal 12 huruf a UU Nomor 12 Tahun 2002 tentang KPK, penyidik cukup memperoleh izin penyadapan dari pimpinan internal tanpa perlu gelar perkara dan persetujuan dewan pengawas. Tanpa harus menunggu waktu, risiko due process model jelas memengaruhi performa penanganan perkara korupsi. Semakin sulit, semakin lama, dan semakin tidak efektif dalam mengumpulkan barang bukti.
Ikhtiar Berantas Korupsi
Perubahan kedua UU KPK sudah semestinya tidak mencederai ikhtiar pemberantasan korupsi UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi 1999. Kesadaran akan sifat tercela, sistematik, dan berbahayanya korupsi bagi sendi perekonomian bangsalah yang melahirkan KPK.
Untuk upaya pencegahan dan penindakan KPK, perlu dibedakan model penangananannya. Keduanya harus dilakukan secara bersamaan, tetapi tidak dengan model yang sama. Ketika pencegahan menyasar kesadaran mental akan kejujuran dan tanggung jawab diri, penindakan diarahkan pada terungkapnya kejahatan dan pelaku.
Prosedur penyadapan memang perlu diatur lebih proporsional tanpa harus mengorbankan kecepatan dan ketepatan penanganan perkara. Sebagai persyaratan administrasi, sudah seharusnya hal itu tidak menghalani persyaratan substansi penyadapan. Sebuha konsesi pimpinan dan dewan pengawas atas penyadapan perlu dibangun, mengingat kebutuhan kecepatan dan keakuratan penanganan korupsi. Memang konsensi itu sekilas berimbas pencederaan due process model. Padahal, tidak demikian.
Konsensi merupakan ikhtiar bersaama pimpina KPK dan dewan pengawas dalam penanganan perkara, termasuk penyadapan dari sisi prinsip dan arah pemberantasan korupsi. Diperlukan langkah strategis KPK untuk memenuhi enam tahapan perizinan penyadapan atau langkah kebijakan khusus manakala perkara korupsi merugikan negara di atas Rp 1 miliar dan melibatkan pejabat tinggi negara.
Hal lain yang perlu diingat, keikutsertaan publik dalam pengawasan penanganan perkara korupsi juga harus lebih besar daripada sebelumnya. Pengawasan publik tidak hanya diberikan kepada KPK, tetapi juga dewan pengawas. Jangan sampai terjadi dewan pengawas KPK-lah yang menjadi penghambat lajut penanganan perkara korupsi dari sisi waktu maupun substansi.
UU KPK terbaru tidak boleh bergerak mundur dengan menahan laju penyidik dalam mencari barang bukti dari tindak pidana korupsi dan pelaku yang semakin kompleks. Satu hal yang tetap diingat, pemberantasan korupsi bukan agenda KPK, melainkan agenda bangsa Indonesia melawan penjajahan ekonomi birokrat pengkhianat bangsa.
Sumber: JawaPos, 18 Oktober 2019