Tinggi Angka Perkawinan Anak di Jawa Timur fadjar November 26, 2018

Tinggi Angka Perkawinan Anak di Jawa Timur

SURABAYA ndash; Angka perkawinan anak di Indonesia masih tinggi. Kondisi tersebut menuntut Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak bekerja keras. Masalah itu pula yang menjadi materi dialog publik dalam rangka Hari Anak Internasional.

Acara yang berlangsung di salah satu hotel di Surabaya Barat tersebut mengangkat tema Pernikahan Anak: Pencegahan dan Dampak. Hadir di forum itu
Deputi Bidang Partisipasi Masyarakat Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Agustina Erni. Lalu, ada juga Ketua Umum Badan Kerja Sama Organisasi Jatim Fatma Saifullah Yusuf, Ketua Fatayat NU Jatim Hikmah Bafaqih, dan psikolog Universitas Surabaya yang juga ketua Savy AMira WCC Siti Yunia Mazdafiah.

Agustina Erni menyampaikan data dari Unicef pada 2016. Kala itu, Indonesia berada di posisi ketujuh dunia untuk kasus perkawinan anak. Di tahun yang
sama, Unicef dan BPS mengeluarkan data satu dari empat perempuan di Indonesia menikah sebelum usia 18 tahun. ‘Ini isu yang sangat kompleks,’ katanya.

Fenomena tersebut berpengaruh pada beberapa sektor. Salah satunya indeks pembangunan manusia (IPM) di daerah. Ada beberapa faktor yang memicu perkawinan anak di Indonesia. Selain masalah budaya dan ekonomi, fenomena tersebut dipengaruhi perilaku anak dan orang tua. ‘Butuh peran banyak pihak untuk mengatasi masalah ini,’ ucapnya.

Tentu tidak semua bisa diatasi secara langsung. Harus satu persatu. Saat ini, pemerintah sedang fokus mengubah tradisi perkawinan anak di beberapa daerah. Hanya, menurut dia, penanganan nikah anak tidak bisa dilakukan secara parsial, hanya oleh kementerian perempuan, tetapi harus sinergi dengan lembaga lain baik formal maupun informal, dan media. ”Perlu ada tindakan bersama di tingkat yang paling dasar,” katanya.

Ketua Umum Badan Kerja Sama Organisasi Jatim Fatma Saifullah Yusuf mengakui tradisi menjadi pemicu utama perkawinan anak. Dia mencontohkan karakter warga di Madura. Perkawinan atau perjodohan anak sejak kecil itu sudah biasa. ‘Penolakan perjodohan sama artinya mempersulit jodoh anaknya,’ ujarnya.

Perempuan yang juga istri Wakil Gubernur Jatim Saifullah Yusuf itu sepakat tradisi tersebut harus diubah. Tapi, cara yang digunakan harus halus. Itu dilakukan untuk menghindari gesekan. Apalagi, masyarakat enggan jika tradisi yang sudah berlangsung lama itu diintervensi.

Fatma memaparkan, berdasar data BPS di Jatim pada 2016, ada lima daerah yang tergolong rawan. Yakni, Bondowoso, Situbondo, Probolinggo, Sampang, dan Sumenep.

Tingkat pendidikan sebagai pemicu lainnya. Banyak warga yang belum paham tentang kesehatan reproduksi. Mereka menganggap tabu untuk mengajarkan hal tersebut. Akibatnya, anak mudah mencari tahu tentang itu dengan cara sendiri. ‘Pola pikir seperti itu juga harus diubah,’ ucap psikolog Universitas Surabaya Siti Yunia Mazdafiah.

Hikmah Bafaqih, ketua Fatayat NU Jatim, memaparkan, menurut UU, pernikahan anak yang dimaksud adalah pernikahan anak dengan usia di bawah 18 tahun. Orang tua memiliki andil besar dalam perkawinan anak. Dia menambahkan, perlu ada revisi UU No 1 Tahun 1974. Menurut dia, UU tersebut tidak melindungi hak-hak anak dan perempuan. ‘Dunia anak-anak hendaknya penuh dengan canda tawa. Hak anak adalah memperoleh perlindungan dan pendidikan yang layak. Bukan dipaksa untuk menikah,” ucapnya. (riq/eno/c17/end)

Jawa Pos, 23 Nov 2018