Pansel MK: Perempuan Punya Banyak Kans Gantikan Maria Farida fadjar July 31, 2018

Pansel MK: Perempuan Punya Banyak Kans Gantikan Maria Farida

Jakarta, CNN Indonesia — Ketua Panitia seleksi (Pansel) Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Harjono menyebut calon Hakim MK perempuan berpeluang besar terpilih menjadi pengganti Hakim MK Maria Farida yang memasuki masa pensiun. Sebab, jumlahnya lebih besar ketimbang calon laki-laki.

‘Enggak [harus perempuan]. Kalau kami dijenjang [penilaian] tiga kelulusan mereka. Persoalan perempuan atau tidak, ini punya kans yang banyak dari laki-laki,’ ucap Harjono, di Gedung Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Senin (30/7).

Sebelumnya, Pansel Hakim MK meloloskan sembilan orang dari 21 orang yang mengikuti seleksi administrasi dan tes tertulis dalam mencari hakim MK usulan Pemerintah. Mereka didominasi oleh perempuan.

Mereka adalah Guru Besar FH UI Anna Erliyana, Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM Enny Nurbaningsih, Pengajar di Fakultas Hukum Universitas Surabaya Hesti Armiwulan, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Lies Suliastini.

Selain itu, ada pengajar Fakultas Hukum di Universitas Islam Indonesia Yogyakarta Ni’Matul Huda, Pengajar Fakultas Hukum di Universitas Padjajaran Susi Dwi Haryanti, Pengajar di Universitas Pattimura Ambon Jance Tjiptabudi, Pengajar di Fakultas Syariah di UIN Sunan Kalijaga Retno Lukito, dan mantan Komisioner Komisi Yudisial Taufiqurrohman Syahuri.

Harjono mengakui pihaknya tak punya banyak pilihan karena pendaftarnya terbatas. Namun, pihaknya tetap berusaha mencari yang terbaik.

‘Kami kan tidak mungkin mendapatkan yang ideal karena yang mendaftar terbatas. Tidak ada pilihan yang sangat luas. Dari yang mendaftar, saring yang terbaik,’ kata dia.

Dia mengatakan pihaknya tetap berusaha mendapatkan tiga calon terbaik untuk diberikan kepada Presiden Joko Widodo. Setelah itu, Presiden memutuskan calon yang akan dipilih guna menggantikan Maria.

Mereka mulai diwawancarai Pansel Hakim MK, Senin (30/7) hingga Selasa (31/7). Lima orang akan diwawancarai di hari pertama. Empat orang lainnya mendapat giliran wawancara keesokan harinya.

Pansel, lanjut Harjono, mewawancara sekitar 80 menit per calonnya. Setiap calon ditanya mengenai independensi, kode etik, serta posisi sebagai hakim konservatif atau liberal.

Menurutnya, waktu selama 80 menit itu cukup untuk mengenal lebih jauh calon hakim konstitusi. Pansel, kata Harjono, pada dasarnya juga telah mendengar banyak masukan dari masyarakat serta menilai tes tertulis setiap calon.

‘Itu digabung semuanya, tapi seluruhnya dipertimbangkan,’ tutur Harjono.

Masa pengabdian Maria di MK berakhir pada 13 Agustus. Ia merupakan satu-satunya perempuan yang pernah menjabat sebagai Hakim Konstitusi.

Dia sebelumnya dipercaya untuk menjabat hakim MK saat dipilih oleh Pemerintah untuk masa jabatan 16 Agustus 2008-13 Agustus 2013 dan periode 13 Agustus 2013-13 Agustus 2018.

(arh/pmg)

Sumber: CNN