Pakar Sarankan Revisi Perda Pasar Rakyat fadjar May 17, 2017

Pakar Sarankan Revisi Perda Pasar Rakyat

SURABAYA ndash; Komisi B DPRD Kota Surabaya mengadakan pertemuan untuk mencari penyelesaian masalah pasar di Jalan Tanjungsari kemarin (15/5). Salah satu yang dibahas adalah perizinan yang kini membelit tiga pasar buah di sana.

Pasar tersebut adalah Pasar Tradisonal Modern Peneleh di Jalan Tanjungsari 47, Pasar Tanjungsari di Jalan Tanjungsari 74, dan Pasar Buah Dupak. Pasar buah tersebut dianggap menyalahi izin dalam praktik transaksinya.

Dalam surat izin yang dikeluarkan Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Surabaya, tertera larangan untuk menjual secara grosir. ”Di SK yang dikeluarkan dinas perdagangan (disdag) tertera jelas larangan menjual grosir. Ketiga-tiganya seperti itu,” ujar Kepala Disdag Kota Surabaya Arini Pakistyaningsih.

Dalam pertemuan itu, juga dihadirkan dua pakar dari bidang hukum dan ekonomi. Yakni, Eko Sugitario (pakar hukum dari Universitas Surabaya) dan Joko Mursinto (pakar ekonomi dari Universitas Airlangga).

Menurut Eko, Peraturan Daerah (Perda) No 1 Tahun 2015 tentang Pengelolaan dan Pemberdayaan Pasar Rakyat dianggap tidak menjelaskan secara terperinci tentang praktik sekaligus sanksi yang diberikan ketika terjadi pelanggaran. Karena itu, lanjut dia, perda dianggap lemah secara hukum. ”Perda No 1 Tahun 2015 tidak mengatur sanksi. Nah, ini nanti jadi pegangan untuk pengelola pasar yang tidak sesuai,” paparnya.

Eko juga menyarankan adanya revisi perda tersebut. Menurut dia, celah pada Perda Pasar Rakyat sangat berbahaya karena hanya mengandalkan perwali sebagai landasan untuk menjatuhkan sanksi.

Sebelumnya, disdag menyegel pasar di Jalan Tanjungsari 77 dengan dasar peraturan wali kota (perwali). Perwali tersebut secara khusus mengatur tata
cara pengenaan sanksi secara administratif terhadap pelanggaran perda tentang pasar rakyat. ”Kami sudah pernah melayangkan surat peringatan (SP) pertama pada pasar di Jalan Tanjungsari,” ujar Arini.

Menurut Eko, perizinan seharusnya tidak memuat peraturan seperti yang tertera dalam izin pasar dari disdag. ”Peraturan dan perizinan itu lingkupnya sudah beda,” terangnya. (gal/c6/fal)

Sumber: Jawa Pos, 16 Mei 2017