Sukses Mengelola Keuangan Anggaran Desa fadjar February 25, 2016

Sukses Mengelola Keuangan Anggaran Desa

Harus Tetapkan Skala Prioritas

DESA bakal mendapatkan anggaran yang cukup besar. Baik dari Pemkab Sidoarjo maupun pemerintah pusat. Dengan begitu, para kepala desa (Kades) harus menetapkan skala prioritas anggaran untuk melaksanakan pembangunan.

Kabag Hukum Pemkab Sidoarjo Heri Soesanto menyatakan, dalam pengelolaan anggaran, Kades harus mengetahui aturan dasar hukumnya. Banyak aturan yang menjadi acuan. Di antaranya, Undang-Undang Nomor 6/2014 tentang Desa, PP Nomor 43/2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6/2014, Permendagri Nomor 113/2014 tentang Pengelolaan Keuangan desa, dan aturan lainnya. ”Dasar hukum ini bisa dipelajari agar Kades paham bagaimana pengelolaan keuangan desa yang benar,” paparnya.

Doktor hukum keuangan dari Universitas Brawijaya Malang itu menuturkan, Kades merupakan pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa. Dalam melaksanakan pengelolaan keuangan desa, Kades bisa dibantu pelaksana teknis pengelolaan keuangan desa (PTPKD) yang terdiri atas sekretaris desa, bendahara, dan kepala seksi. ”Mereka harus diberdayakan. Jangan sampai diam saja,” jelasnya.

Selama ini ada perangkat desa yang kurang diberdayakan sehingga Kades terkesan jalan sendiri. Jadi, Kades pun sulit mengelola anggaran yang dimiliki karena sumber daya manusia (SDM) rendah. Akhirnya, penggunaan anggaran kurang tepat.

Heri menjelaskan, dalam menyusun anggaran desa, Kades wajib mengetahui skala prioritas. Kegiatan apa yang perlu dianggarkan. Apa yang sangat dibutuhkan di desa itu. Misalnya, jalan rusak. Maka, desa harus menganggarkan untuk pembangunan jalan rusak. Pembangunan jalan rusak bisa dimasukkan rencana kerja pembangunan desa (RKPDes).

Selain menyusun anggaran, desa membuat laporan keuangan desa dengan benar. Yaitu, sesuai dengan kegiatan yang dilaksanakan. Contohnya, pembangunan gedung. Jika dalam pembangunan itu menggunakan batu bata merah, dalam laporannya juga ditulis batu merah.

Selain itu, Heri mengimbau para Kades untuk berhati-hati dalam menggunakan anggaran. Jika penggunaan anggaran tidak sesuai dengan aturan, Kades akan berurusan dengan hukum. ”Saya sering diminta menjadi saksi ahli terkait kasus yang menjerat kepala desa. Ke depannya, Kades harus semakin hati-hati,” ujar pejabat asal Ponorogo tersebut.

Heri berharap tidak ada Kades di Sidoarjo yang tersandung masalah hukum gara-gara salah menggunakan anggaran. Menurut dia, dengan anggaran yang besar, banyak program yang bisa dilaksanakan sehingga desa semakin maju. Jangan sampai pejabat desa malah berurusan dengan hukum karena besarnya anggaran.

Manajer Desa Melangkah Wahyu Mariaji menyatakan, desa yang bergabung dalam Desa Melangkah sudah mendapatkan pelatihan terkait dengan pengelolaan keuangan. ”Hasil pelatihan itu bisa menjadi bekal bagi Kades dalam memimpin desanya,” paparnya. Jika tidak mengetahui aturan dan dasar hukum pengelolaan keuangan, Kades sulit memimpin desanya.

Menurut pria yang menempuh S-2 di Universitas Surabaya (Ubaya) tersebut, selain mendapat pengetahuan dasar hukum keuangan desa, lewat pelatihan itu, Kades diajari cara menyusun rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJMDes) serta anggaran pendapatan belanja desa (APBDes). ”Sekarang desa kan masih proses penyusunan APBDes. Jadi, materi itu sangat dibutuhkan,” ungkapnya. (lum/c15/tia)

Sumber: Jawa Pos, 24 Feb 2016