Usulkan Pembaharuan UU No. 17 tahun 2013 melalui Seminar fadjar September 15, 2015

Usulkan Pembaharuan UU No. 17 tahun 2013 melalui Seminar

Demokrasi merupakan bentuk pemerintahan yang semua warga negaranya memiliki hak setara dalam berpendapat. Indonesia, yang menganut sistem demokrasi membutuhkan peranan masyarakat, melalui organisasi masyarakat (Ormas) seperti LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat), Ikatan Dokter Indonesia, dan sebagainya. Oleh sebab itu, Laboratorium Hukum Tata Negara Ubaya bekerjasama dan Laboraturium Hukum Administrasi Negara dengan Kementrian Dalam Negeri RI Ditjen Pemerintahan Umum dan Politik mengadakan sebuah seminar, bertajuk “Seminar Organisasi Kemasyarakatan Dalam Mengawal Demokrasi dan Mewujudkan Good Governance di Indonesia” di auditorium Fakultas Hukum Ubaya.

“Tujuan dari seminar ini, diharapkan peserta seminar dapat mengetahui tentang organisasi masyarakat, dalam mengawal implementasi yang terjadi di Indonesia,” ungkap Dr.Hj.Hesti Armiwulan, S.H., M.Hum, selaku kepala Laboratorium Hukum Tata Negara.

Acara yang diselenggarakan pada Selasa, 8 September 2015 ini, diihadiri oleh 115 orang peserta dari berbagai kalangan, antara lain mahasiswa baik dari Fakultas Hukum Ubaya maupun dari universitas lain di Indonesia, perwakilan dari Ormas di Indonesia, serta masyarakat umum. Yang menjadi pembicara dalam seminar kali ini adalah orang-orang penting dalam dunia pemerintahan, yakni Prof. Dr. Ramlan Surbakti, H. Martono, S.H., M.Si, Dr. Bachtiar, Ucu Martono, S.IP., M.Si, Suwiryo Ismail dengan dimoderatori oleh Dr. H. Didik Widtrismiharto, S.H., M.Si, dan Dr. Hj. Hesti Armiwulan, S.H., M.Hum. Sedangkan yang menjadi keynote speakeradalah Sekretaris Dirjen Pemerintahan Umum dan Politik Kementrian Dalam Negeri RI bernama Budi Prasetyo, S.H., M.Si.

Para narasumber memaparkan tentang pengertian dan perkembangan Ormas, mengkritisi fenomena yang terjadi dalam Ormas, demonstrasi, serta Undang-Undang yang diterapkan dalam pemerintahan Presiden RI, Joko Widodo. Dalam kenyataannya, Ormas yang seharusnya berfungsi sebagai penyalur aspirasi para anggotanya ataupun masyarakat umum, semakin bergeser ke arah penyimpangan fungsi, yang disebabkan oleh orang-orang tidak bertanggungjawab. Padahal organisasi masyarakat mempunyai peran dalam mengontrol roda pemerintahan saat ini, seperti yang kita ketahui bahwa para organisasi masyarakat inilah yang berani menyampaikan pendapat mereka kepada pemerintah.

Harapannya, dengan diadakan seminar ini, akan menghasilkan sebuah output, yaitu rangkuman-rangkuman pendapat dari peserta tentang organisasi masyarakat. Kemudian output tersebut akan direkomendasikan kepada pemerintah Jatim ataupun pemerintah pusat untuk memperbaharui Undang-Undang No.17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. (ka rps)