Pada 6 November 2013 lalu, Untuk mensosialisasikan Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan dengan tajuk “Sosialisasi Pengalihan Kewenangan Pengawasan Bank Indonesia kepada Otoritas Jasa Keuangan”. Bertempat di Ruang Serbaguna Fakultas Psikologi (SGFP), Laboratorium Hukum Keperdataan Fakultas Hukum (FH) Ubaya selaku penyelenggara acara ini khusus mengundang Dr Zulkarnaen Sitompul SH LLM, seorang Spesialis Madya, selaku Deputi Komisioner OJK sekaligus berperan sebagai narasumber dan pembicara tunggal.
OJK sendiri adalah lembaga yang dahulu telah diatur perencanaannya dalam Pasal 34 UU No. 23 Tahun 1999 yang memerintahkan supaya membentuk Lembaga Pengawas Jasa Keuangan (LPJK) yang berfungsi untuk mengawasi seluruh kegiatan dalam di dalam sektor jasa keuangan di Indonesia. Sebagai tindak lanjut dari pasal tersebut, dibentuklah Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan UU Nomor 21 Tahun 2011tersebut.
Sejak bulan Desember 2012 lalu, OJK sudah bertindak sebagai pengawas pasar modal dan industri keuangan non-bank, namun akhir Desember 2013 mendatang OJK mulai bertindak sebagai pengawas dalam industri perbankan. “OJK sebagai pengawas industri perbankan memang mulai diterapkan pada akhir tahun ini, tepatnya 31 Desember 2013, sehingga sangat penting untuk mengadakan sosialisasi ini,” papar Dr Sylvia Janisriwati SH MHum selaku ketua panitia.
Acara ini dihadiri oleh sekitar 50 peserta (termasuk mahasiswa Ubaya) yang didominasi oleh Advokat atau Kuasa Hukum bank swasta maupun bank milik negara, mahasiswa Ubaya dan mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) luar Ubaya. (sml/wu)