UU Transfer Dana Berikan Kepastian Hukum dan Rasa Aman fadjar December 20, 2011

UU Transfer Dana Berikan Kepastian Hukum dan Rasa Aman

Transfer dana kini merupakan kegiatan yang tidak lepas dari kehidupan sebagian besar masyarakat Indonesia. Hingga penyelenggara jasa transfer dana pun makin lama makin bertambah. Jika dahulu pihak yang menyediakan jasa transfer dana didominasi oleh kalangan perbankan, namun kini tidak lagi. Hal itu menyebabkan pengawasan dan pengaturan kegiatan transfer dana harus semakin diperketat guna menghindari penyalahgunaan dana serta kesalahan pengiriman dana. Oleh karena itu disahkanlah Undang-Undang Nomor 3 tahun 2011 pada bulan Maret lalu tentang transfer dana.

Dalam rangka sosialisasi UU baru tersebut kepada masyarakat terutama akademis dan penegak hukum, maka Bank Indonesia(BI) bekerja sama dengan Fakultas Hukum Ubaya menyelenggarakan seminar nasional. Seminar yang bertemakan “Sosialisasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana” diadakan pada 19 Desember silam bertempat di Grand Ballroom, Hotel Mercury Surabaya.

Seminar nasional ini dibuka oleh ketua panitia seminar, Dr. Sylvia Janisriwati, SH, Mhum dan dilanjutkan oleh Dekan FH, Irta Windra Syahrial, SH MS. Selanjutnya disambung dengan pembukaan Keynote Speech oleh Direktur Direktorat Hukum Bank Indonesia, Ahmad Fuad, SH, MBA dalam topik ‘Menuju Kepastian Hukum dalam Bertransfer Dana’. Beliau mengemukakan tentang pentingnya UU No 3 Tahun 2011.

“Kehadiran Undang-Undang Transfer Dana memberikan kepastian hukum bagi pelaku kegiatan transfer dana. Baik bagi bank sebagai penyelenggara maupun bagi nasabah sebagai pengguna,” paparnya. Hal ini tentunya akan memberikan kepastian dan rasa aman bagi nasabah bahwa dana yang ia transfer akan dikirimkan oleh penyelenggara yang bertanggung jawab.

“Dengan adanya kepastian hukum ini diharapkan nilai transaksi transfer dana juga akan meningkat. Dimana pada akhirnya dapat mendorong dan meningkatkan perekonomian Indonesia,tutup Ahmad seraya membuka kegiatan seminar secara resmi.

Selama kurang lebih dua jam, peserta mengikuti pemaparan makalah oleh empat orang pembicara. Adapun empat orang pemapar makalah dalam seminar ini adalah Safari Kasiyanto, SH, LLM selaku penasehat hukum BI, Prof. Dr. Nyoman Serikat Putra Jaya, SH, MH selaku Guru Besar FH Univ. Diponegoro Semarang, AKP Suwasis dari Direskrim Umum Polda Jatim dan Dr Sudiman Sidabukke, SH, CN, Mhum selaku Dosen FH Ubaya.

Memasuki sesi tanya jawab, para peserta nampak antusias untuk bertanya bahkan ada pula yang memberikan masukan. Suasana diskusi yang hidup terjalin antara pembicara dan peserta. “Dengan adanya sosialisasi tentang Undang-Undang baru ini diharapkan dapat memberikan pemahaman secara komprehensif terhadap seluruh peserta,” tutup Ketua Panitia. (voz/wu)