Empat Tahun Lumpur Lapindo: Pusham Ubaya Desak Pemerintah Revisi Perpres BPLS fadjar May 27, 2010

Empat Tahun Lumpur Lapindo: Pusham Ubaya Desak Pemerintah Revisi Perpres BPLS

Pemerintah didesak untuk merevisi Perpres nomor 40 tahun 2009 tentang Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) karena pasal-pasal di dalamnya tidak memuat nilai Hak Asasi Manusia (HAM). Ini merupakan satu diantara hasil diskusi terbatas dan diskusi publik tentang kasus lumpur Sidoarjo menyongsong 4 tahun peristiwanya.


Dr. YOAN NURSARI SIMANJUNTAK Ketua Pusham Universitas Surabaya (Ubaya) mengatakan Perpres itu tidak memasukkan UU nomor 29 tahun 1000 tentang HAM, UU nomor 11 tahun 2005 tentang Ratifikasi Hak Sipil dan Politik dalam pertimbangan-pertimbangannya.

Dalam Perpres itu, kata YOAN, korban lumpur direduksi hanya sebatas yang berada dalam peta terdampak lumpur. Padahal kenyataannya tidak demikian. “Apakah mereka yang menderita akibat kehilangan peluang hidup lebih baik di luar peta terdampak lumpur tidak diperhitungkan sebagai korban juga? Lalu bagaimana masyarakat dalam radius 5 km dari titik semburan yang masih diblacklist oleh perbankan? Apa mereka bukan korban?” kata dia.

Untuk Lapindo Brantas yang disebut Pusham Ubaya dalam diantara butir hasil diskusi terbatas dan diskusi publik ini, diminta untuk segera menuntaskan proses pembayaran ganti rugi tanpa pengunduran waktu. Lapindo juga diminta tetap bertanggungjawab untuk menyelesaikan kasus semburan lumpur.

“Saya melihat justru ada upaya untuk melupakan kewajiban-kewajiban Lapindo pada para korban lumpur dengan terlibat dalam proses politik lokal. Saya harap para pemilih di Sidoarjo bisa benar-benar menilai secara rasional track record para pasangan calon. Mana yang benar-benar akan bisa membawa kepentingan para korban lumpur, mana yang berusaha menyamarkan realita sekaligus mengajak rakyat untuk lupa pada sejarah lumpur,” kata YOAN,” kata dia.(edy)

dikutip dari suarasurabaya.net

26 Mei 2010, 22:07:16| Laporan Eddy Prastyo