Fakultas Hukum Kupas Tuntas Batas Wilayah RI fadjar March 19, 2009

Fakultas Hukum Kupas Tuntas Batas Wilayah RI

Dosen Hukum Internasional Ubaya, Tjondro Tirtamulia SH CN menyatakan, pentingnya implementasi perjanjian internasional tentang batas wilayah suatu Negara, khususnya Negara Indonesia. ‘Batas-batas wilayah negara adalah manifestasi kedaulatan teritorial suatu negara.’ ujarnya, ketika menjadi pembicara dalam seminar nasional yang bertemakan Implementasi Perjanjian Internasional Tentang Batas Wilayah Suatu Negara di ruang HA 1.1 FH Ubaya.

Perjanjian Internasional nampaknya akan selalu menjadi topik yang menarik untuk dibahas, baik di kalangan pemerhati hukum internasional maupun di masyarakat pada umumnya. Seminar yang diadakan pada 18 Maret 2009 ini dihadiri banyak orang antara lain dosen FH, dan mahasiswa yang mengambil mata kuliah perjanjian internasional.

Acara yang dibuka oleh WD I FH ini, turut menghadirkan Dutabesar Harry P. Hariyono SH, kemudian dosen pakar Hukum Internasional, Dr. Dina Sunyowati SH M Hum, dan J.M Atik Krustiyati SH MS sebagai pembicara. Dalam sambutannya H Heru Susanto SH M Hum mengatakan, ‘Saya berharap dengan adanya acara ini akan ditemukan solusi untuk mengimplementasikan perjanjian internasional ini,’ terangnya sekaligus membuka acara.

Selain itu, menurut Dubes Harry,kita harus memiliki skill dalam bernegoisasi. Hal ini ditekankan sebagai upaya pembicaraan dalam dua pihak yang berhadapan. ‘Selain melakukan persiapan negoisasi, hendaknya kita sudah memiliki teknik negoisasi yang baik,’ ungkap pengajar hukum internasional pada FH UI ini, ketika membahas negoisasi perjanjian internasional tentang kewilayahan. seminar ini kian menarik, ketika sesi tanya jawab diadakan.
(cha,tha/wu)