Surabaya (beritajatim.com) – Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Surabaya (Pusham Ubaya) berkolaborasi dengan Kerukunan Keluarga Kawanua Surabaya (K3S) menggelar seminar bertajuk “Pengurusan Waris dan Sertifikat Tanah Elektronik: Tantangan di Era Digital” di Hotel Elmi Surabaya.
Seminar ini membahas tantangan digitalisasi dalam pengelolaan tanah dan warisan, serta kaitannya dengan hukum adat dan hak asasi manusia. Diskusi dibagi dalam dua sesi, yaitu mengenai sertifikat tanah elektronik dan pengurusan waris. Selain seminar, peserta juga mendapatkan layanan konsultasi hukum gratis.
Ketua Pusham Ubaya, Dr. Sonya Claudia Siwu menekankan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk pengabdian akademisi kepada masyarakat.
Ia berharap seminar ini dapat memperkuat pemenuhan hak asasi manusia serta melibatkan lebih banyak pihak dalam kolaborasi serupa di masa depan.
“Diharapkan ini dapat lanjut hingga pada penelitian atau pengabdian kepada masyarakat yang dapat menjaring kolaborasi lebih luas dan melibatkan lebih banyak dosen dan mahasiswa dari Ubaya,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua K3S, Noufry Rondonuwu, mengapresiasi inisiatif Pusham Ubaya dalam memenuhi kebutuhan informasi anggota terkait masalah waris dan sertifikat tanah elektronik.
“Pusham Ubaya telah menjawab kebutuhan anggota dan simpatisan K3S untuk mendapatkan pemenuhan hak atas informasi mengenai pengurusan waris dan sosialisasi sertifikat tanah elektronik,” ungkapnya.
Acara tersebut mengundang berbagai narasumber, termasuk Ketua Pusham Ubaya, Dr. Sonya Claudia Siwu, dan para ahli hukum seperti Notaris Anita Lucia Kendarto, S.H., M.Kn., dan advokat Rexy Mierkhahani, S.H., M.H.
Kemudian hadir pula Managing Partner Firma Hukum Lex Crysta & Co, Christian Tarapul Anjur Hasiholan, dan Ketua Puspakopi Unitomo, Dr. Vieta Imelda Cornelis, S.H., M.Hum. [ipl/suf]