Nilai Putusan Hakim Janggal, Ubaya Kirim Pendapat Hukum ke MA laurentiusivan August 7, 2024

Nilai Putusan Hakim Janggal, Ubaya Kirim Pendapat Hukum ke MA

SURABAYA – Putusan bebas majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas kasus Gregorius Ronald Tannur memicu reaksi dari kampus. Salah satunya sivitas akademika Universitas Surabaya (Ubaya). Mengambil peran sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan, Ubaya mengirim pendapat hukum ke Mahkamah Agung (MA) beberapa hari lalu.

Isi pendapat hukum itu mengkritik vonis bebas hakim atas perkara Ronald Tannur. Para akademisi yang membuat pendapat hukum tersebut diantaranya Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum (FH) Ubaya Prof Dr Hesti Armiwulan Sochmawardiah, Dekan FH Ubaya Hwian Christianto, Wakil Dekan I FH Ubaya Peter Jeremiah, Wakil Dekan II FH Ubaya Elfina Lebrine Sahetapy, dan Ketua Pusat Studi Hak Asasi Manusia (Pusham) FH Ubaya Sonya Claudya Siwu. Ada pula Ketua Komisariat (Komsa) Ikatan Alumni (Ika) Ubaya Johanes Dipa Widjaja dan Wakil Ketua I Bidang Advokasi (Komsa) Ika Ubaya Salawati. Juga Koordinator Kantor Layanan Hukum FH Ubaya Indra Jaya Gunawan dan alumnus FH Ubaya Freddy Poernomo.

Ketua tim amicus curiae Salawati mengatakan, peran sebagai sahabat pengadilan itu diambil sivitas akademika Ubaya karena resah dengan putusan bebas Ronald Tannur.  Menurut dia, putusan itu cukup janggal dan kontroversial karena tidak sesuai dengan fakta persidangan. Majelis hakim PN Surabaya yang memutus bebas Ronald Tannur dianggap telah menyalahgunakan kewenangannya dengan mengabaikan bukti-bukti dan keterangan saksi-saksi, termasuk saksi ahli. “Hal-hal saintifik yang disampaikan ahli dalam persidangan tidak dipertimbangkan. Keterangan saksi yang mengotopsi disertai bukti visum sudah menjelaskan bahwa kematian korban karena kekerasan benda tumpul yang dalam hal ini ban mobil pada perut hingga merobek organ hatinya. Keterangan itu juga sesuai dengan sekuriti yang melihat jejak berpola ban mobil pada tubuh korban,” tutur Salawati kemarin (7/8).

Majelis hakim, kata Salawati, juga mengabaikan peristiwa saat Dini Sera Afriyanti dibawa Ronald Tannur ke apartemen, tidak langsung ke rumah sakit. Menurut dia, majelis hakim justru menggiring bahwa kematian Dini karena minuman alkohol. “Kami menilai hakim pada perkara ini tidak sesuai dengan cara mengadili yang berkeadilan,” ujar Salawati.

Selain itu, lanjut Salawati, masih banyak opini hukum lain yang disampaikan para akademisi tersebut. Pendapat hukum itu dikirim ke MA setelah Salawati dkk mengetahui bahwa jaksa penutut umum telah mengajukan kasasi. Dia berharap pendapat hukum tersebut dapat menguatkan keyakinan hakim MA saat proses kasasi serta menyatakan Ronald Tannur bersalah dalam kematian Dini.

“Paling tidak keyakinan hakim berpihak pada keadilan. Kami berharap MA tidak hanya memberi keadilan kepada keluarga Dini, tetapi juga kepada masyarakat luas yang belum mendapatkan keadilan,” katanya.

Salawati menambahkan, putusan bebas atas kasus kematian Dini itu akan membahayakan penegakan hukum bila dikuatkan dengan putusan kasasi MA. “Ini akan membuat impunitas (pembebasan dari hukuman) kedepan. Kalau pelaku penghilangan nyawa bisa dengan mudah lolos dari jerat hukum, ke depan akan terjadi lagi peristiwa serupa,” tuturnya. (gas/c19/aph)

 

Sumber : Jawa Pos