Bahas Hukum Administrasi Negara, FH Ubaya Hadirkan Ombudsman laurentiusivan December 13, 2023

Bahas Hukum Administrasi Negara, FH Ubaya Hadirkan Ombudsman

Agus Muttaqin, S.H. saat memaparkan materi

Dorong wawasan mahasiswa melalui kuliah tamu bersama praktisi, Laboratorium Hukum Administrasi Negara (HAN) Fakultas Hukum Universitas Surabaya (FH Ubaya) menghadirkan Agus Muttaqin, S.H., selaku Ketua Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia di Jawa Timur. Kegiatan ini bertujuan untuk mengenalkan tugas dan fungsi Ombudsman dalam penyelesaian maladministrasi pelayanan-pelayanan publik kepada masyarakat. Sedikitnya lebih dari 100 mahasiswa hadir untuk mengikuti kuliah tamu yang diselenggarakan pada Selasa, 12 Desember 2023 di Auditorium FH Ubaya. 

Selain itu, pimpinan FH Ubaya dan para dosen juga ikut hadir dalam kuliah tamu untuk mendukung proses pembelajaran bagi para mahasiswa. Dr. Hwian Christianto, selaku Dekan FH Ubaya sekilas menjelaskan bagaimana peranan mahasiswa dalam mengetahui tugas dan fungsi dari Ombudsman di Indonesia. “Dengan adanya Ombudsman, kita juga ikut berkontribusi untuk menciptakan good & clean Government,” ujar Hwian.

Wafia Silvi Dhesinta Rini, M.H., selaku Ketua Laboratorium HAN FH Ubaya memaparkan bahwa keterlibatan Ombudsman tidak hanya terjalin dalam kuliah tamu saja. “Tidak hanya kuliah tamu saja, kerjasama bisa terus berlanjut dan bersinergi bersama untuk mendukung hukum pelayanan publik di Indonesia,” papar Wafia Silvi. Secara spesifik kuliah tamu ini menjadi dukungan untuk mata kuliah Hukum Pelayanan Publik, Hukum Administrasi Negara, dan Hukum Perizinan yang memiliki kaitan erat dengan peran dan tugas Ombudsman. 

Agus Muttaqin, S.H. menjelaskan kilas balik dari hadirnya Ombudsman di Indonesia yang telah hadir sejak tahun 2000. Ombudsman merupakan lembaga negara yang memiliki kewenangan untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh negara dan pemerintah di Indonesia. “Tugas kami menjadi mediator bagi masyarakat jika mengalami hambatan di pelayanan administrasi publik,” papar Agus. 

Berbeda dari aparat penegak hukum di Indonesia, Ombudsman memiliki peran yang hanya berfokus pada pengawasan pelayanan publik dan bukan sebagai pemberi sanksi. Secara praktis Ombudsman memiliki tugas layak yaitu mengawasi adanya pelanggaran maladministrasi. Maladministrasi sendiri merupakan perilaku melawan hukum dan etika dalam proses administrasi pelayanan publik. “Kami punya dua fungsi utama, dimana yang pertama merupakan fungsi sebagai tempat pengaduan masyarakat dan maladministrasi yang dilakukan pihak terkait,” jelas Agus selaku Ketua Perwakilan Ombudsman di Jawa Timur.

Melalui berbagai kegiatan selain perkuliahan di dalam kelas, Ubaya selalu berupaya untuk memberikan praktik pembelajaran yang bervariatif. Hal ini ditujukan untuk meningkatkan kualitas pembelajaran yang ada di Ubaya. Sehingga mahasiswa tidak hanya pandai secara teoritis tetapi juga dibekali dengan wawasan dari praktik nyata yang ada saat ini. Variasi pembelajaran di Ubaya sangat beragam melalui kegiatan belajar mengajar di kelas, kuliah tamu oleh praktisi, company visit, project, case study, dan lain sebagainya. (sin/sin)