YPLK Jatim Bahas Esensi Perlindungan Konsumen di Kuliah Tamu Fakultas Hukum Ubaya samueldim December 9, 2022

YPLK Jatim Bahas Esensi Perlindungan Konsumen di Kuliah Tamu Fakultas Hukum Ubaya

Universitas Surabaya (Ubaya) menjamin terciptanya kualitas pendidikan terbaik untuk mahasiswanya. Hal ini tercermin dari kegiatan Kuliah Tamu Fakultas Hukum (FH) Ubaya, melalui Lab Hukum Keperdataan FH Ubaya. Dengan tajuk: “Transformasi Pengaduan Konsumen di Era Ekonomi Digital” kuliah tamu yang diadakan pada Jumat, 9 Desember 2022, menghadirkan Drs. Muhammad Said Sutomo, selaku Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YPLK) Jawa Timur. Acara yang dilaksanakan di Auditorium Fakultas Hukum Ubaya ini dihadiri oleh sedikitnya ratusan peserta.

“Ini kesempatan yang sungguh luar biasa, kedatangan narsum yang jarang bisa ditemui,” ungkap Dr. Hwian Christianto, S.H., M.H., selaku Wakil Dekan 1 FH Ubaya. Ia pun menjelaskan bahwa kesempatan kali bermanfaat untuk berdiskusi dari berbagai aspek. “Karena itu gunakan untuk belajar dengan baik karena ini salah satu nilai positif FH Ubaya. Belajar langsung dari praktisinya,” terang Hwian. Hwian pun meminta siswa memahami lebih perlindungan konsumen ini sangat sederhana sekaligus rumit, terkhususnya mengenai dinamika konsumen dan produk.

Said selaku narasumber menjelaskan bahwa ini adalah kesempatan yang baik untuk bertukar ilmu. Menurutnya, esensi dari perlindungan konsumen ada tiga yakni: efektivitas pelaku usaha / pemerintah, kepatuhan usaha terhadap peraturan, serta keberdayaan konsumen. “Konsumen harus berdaya. Kalau ada barang tidak benar jangan diam saja. Jangan nrimo ing pandum,” ungkap Said. Ia menerangkan bahwa hal ini terjadi karena konsumen Indonesia cenderung terlalu baik atau ‘mudah sungkan’. Said pun menjelaskan bahwa perlindungan konsumen akan menjadi pilar pertumbuhan ekonomi. “Kalau pemerintah tegakkan peraturan ini, maka transaksi di Indonesia akan meningkat dan pertumbuhan ekonomi akan bagus,” ungkap Said. (sml/sml)