Ketentuan Menteri Maju Pilpres Tak Perlu Mundur, Pakar Hukum Tata Negara Ingatkan Sejumlah Tantangan samueldim November 20, 2022

Ketentuan Menteri Maju Pilpres Tak Perlu Mundur, Pakar Hukum Tata Negara Ingatkan Sejumlah Tantangan

SURABAYA – Mahkamah Konstitusi membatalkan ketentuan dalam UU Pemilu terkait menteri atau pejabat negara setingkat menteri, harus mundur ketika mencalonkan diri di Pilpres.
Ketentuan ini dipandang menjadi tantangan untuk memisahkan antara tanggung jawab posisi dan pemenangan pribadi nantinya.
Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Surabaya (Ubaya) Dr Hesti Armiwulan berpendapat, keputusan itu memang harus dihormati lantaran MK merupakan lembaga yang memiliki kewenangan untuk menguji undang-undang.
Sehingga, ketentuan itu memang harus dilaksanakan.
‘Jadi, secara normatif ya itu ketentuan yang berlaku,’ kata Hesti saat dihubungi dari Surabaya, Rabu (2/11/2022).
Meski demikian, Hesti yang juga Ketua Laboratorium Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Ubaya itu menilai hal ini menjadi tantangan bagi penyelenggara Pemilu yakni KPU dan Bawaslu untuk mengatur dalam bentuk regulasi.
Yakni, untuk memastikan meski masih menjabat menteri namun tidak boleh memanfaatkan jabatan untuk kepentingan pribadi.
‘Nah, itu sekarang menjadi ranahnya KPU dan Bawaslu untuk memastikan regulasi itu. Agar nantinya tidak ada benturan kepentingan yang memanfaatkan jabatan untuk kepentingan pencapresan,’ jelasnya.
Di sisi lain, melalui ketentuan MK itu juga menjadi tantangan bagi Presiden.
Sebab, menteri merupakan pembantu Presiden dalam menjalankan tugas.
Jika ada menteri yang maju pencalonan Pilpres, maka Presiden harus memastikan kinerja mereka tetap optimal.
‘Nantinya Presiden juga tidak boleh tebang pilih,’ ungkapnya menambahkan.
Sebelumnya diberitakan Kompas.com, Senin (31/10/2022), MK membolehkan menteri yang ingin maju sebagai capres/cawapres tidak perlu mundur dari jabatannya.
Putusan ini berdasarkan permohonan dari Partai Garuda yang menguji Pasal 170 ayat (1) UU Pemilu.
Ketua MK Anwar Usman mengabulkan permohonan tersebut.
Anwar menjelaskan menteri boleh tidak mengundurkan diri dari jabatannya jika ingin maju sebagai capres maupun cawapres.
Tetapi mereka harus mendapat izin dari Presiden.
Sumber: jatim.tribunnews.com