Kasus Penyekapan Karyawan Meratus Dihentikan, Pakar Hukum: Itu Preseden Buruk samueldim September 20, 2022

Kasus Penyekapan Karyawan Meratus Dihentikan, Pakar Hukum: Itu Preseden Buruk

SURABAYA: Kasus dugaan penyekapan karyawan PT Meratus Line dengan tersangka Direktur Utama (Dirut) perusahaan, dikabarkan bakal dihentikan oleh polisi dengan dasar perdamaian dihadapan notaris. Hal itu pun, dianggap sebagai preseden buruk untuk penerapan hukum di Indonesia.
Sebelumnya, dari informasi yang dihimpun menyebutkan, perkara dugaan penyekapan karyawan PT Meratus Line dengan tersangka, SR, Dirut perusahaan, bakal dihentikan polisi. Salah satu dasar yang dipakai untuk menghentikan kasus itu adalah adanya perdamaian dihadapan notaris dan pencabutan laporan oleh MM, istri dari korban penyekapan sekaligus pelapor kasus tersebut.
Dikonfirmasi terkait dengan hal ini, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKP Arief Ryzki Wicaksana tidak memberikan jawaban secara tegas. Ia hanya menyatakan, bahwa saat ini perkara tersebut belum ada penghentian perkara.
“Belum. Belum ada itu pencabutan,” ujarnya pada wartawan.
Sayangnya, saat dikonfirmasi sudah sejauh mana perkembangan kasus yang sudah menetapkan SR, Dirut PT Meratus Line ini sebagai tersangka? Ia kembali hanya memberi jawaban singkat. Namun, ia memastikan jika pihaknya masih terus mendalami perkara tersebut.
“Nanti kita dalami, yang pasti belum ada itu pencabutan,” katanya.
Sementara itu, Corp Comm PT Meratus Line Purnama Aditya dikonfirmasi terkait dengan hal ini, mengaku belum dapat memberikan banyak komentar soal perkara ini. Ia beralasan, masih menunggu hasil dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
“Kami belum bisa berkomentar Pak mengenai itu, kita bersama sama tunggu gelar perkara di (Polres) KP3 njih,” ungkapnya.
Meski demikian, ia menyebut jika dirinya telah mendengar adanya pencabutan laporan dari pihak pelapor. Ia pun menjelaskan, jika pihaknya telah menyerahkan bukti baru yang membantah adanya penyekapan seperti yang dilaporkan selama ini.
“Tapi dengar-dengar memang ada pencabutan dari pihak (pelapor) MM. Karena kami telah menyerahkan bukti baru yang kuat bahwa tidak ada penyekapan yang terjadi. Tapi lagi lagi mas, lebih baik menunggu gelar perkaranya saja,” katanya.
Sementara itu, Peter Jeremiah Setiawan, pakar sekaligus Dosen Hukum Acara Pidana Fakultas Hukum Ubaya menjelaskan, jika memang benar ada penghentian perkara pidana umum dengan menggunakan perjanjian damai di depan notaris, maka itu dianggapnya sebagai preseden buruk untuk penerapan hukum di Indonesia.
“Ini jadi preseden buruk untuk penerapan hukum. Aturan hukum ini tidak dijalankan secara konsekuen, aturannya seperti apa kok dalam penerapannya seperti ini. Ini kan berarti ada kekeliruan dalam penerapan yang kemudian dinormalkan melalui preseden itu dan kemudian di teruskan, menjadi sesuatu yang dianggap tidak melanggar atau keliru. Apalagi ini bukan delik aduan,” tandasnya.
Ia menjelaskan, secara normatif tidak ada alasan penghentian perkara meski ada perdamaian. Ia pun menjelaskan, secara normatif bisa muncul penghentian perkara kalau ada diversi dengan pelaku adalah anak-anak.
“Secara normatif tidak ada alasan penghentian perkara kalau ada perdamaian. Secara normatif bisa muncul (penghentian perkara) kalau ada diversi dengan pelaku anak. Diversi adalah bentuk lain dari mediasi berupa kesepakatan perdamaian antara korban dengan pelaku. Ada undang-undang yang mengatur diversi seperti itu,” tegasnya.
Dikonfirmasi soal akta notaris dipakai untuk menghentikan perkara? “Itu yang saya bilang sejak awal secara aturan hukum tidak ada seperti itu. Tapi mungkin polisi melihat itu sebagai kebiasaan. Tidak ada alasan seperti itu dalam ketentuan undang-undang. SP3 harus ada alasan yang ditentukan oleh UU,” ujarnya.
Ia pun menegaskan, bahwa akta perdamaian didepan notaris, hanya dapat dipakai di pengadilan. Itu pun, secara subyektif akan dipakai atau tidak oleh hakim untuk meringankan hukuman tanpa menghilangkan tindak pidananya.
“Akta perdamaian di pengadilan, dampaknya hanya untuk pertimbangan keringanan hukum berdasarkan subyektifnya. Tindak pidana itu tidak akan hilang kecuali tidak ditemukan bukti ttg tindak pidana itu. Sama seperti kayak pencurian, orangnya berdamai barangnya dikembalikan kan tetep pencuriannya tetap tindak pidana,” jelasnya.
Sebelumnya, dikabarkan bahwa ada pencabutan perkara dugaan penyekapan yang dilakukan oleh PT Meratus Line terhadap karyawannya. Pencabutan perkara itu dilakukan oleh MM, sang pelapor. Pencabutan laporan itu sendiri dikabarkan akibat adanya tekanan psikis yang diterima oleh pelapor.
Saat meminta perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), pelapor selama ini kerap menerima tekanan psikis dari orang-orang yang mengatasnamakan diri suruhan dari perusahaan PT Meratus Line.
Kuasa hukum pelapor, MM, Fuad Abdullah saat itu pun membenarkan telah mengajukan permohonan perlindungan pada LPSK sejak 10 Agustus 2022 lalu.
sumber: kanalindonesia.com