Kepala LLDIKTI VII Jawa Timur Datang ke Ubaya, Sosialisasikan Kebijakan Baru PAK 2022 samueldim August 11, 2022

Kepala LLDIKTI VII Jawa Timur Datang ke Ubaya, Sosialisasikan Kebijakan Baru PAK 2022

Kamis, 11 Agustus 2022, Universitas Surabaya (Ubaya) kedatangan tamu istimewa. Kepala LLDIKTI VII Jawa Timur, Prof. Dr. Dyah Sawitri, S.E., M.M., hadir dan menjadi pembicara pada acara Sosialisasi Kebijakan Baru Penilaian Angka Kredit (PAK) Dosen tahun 2022. Acara yang berlokasi di Gedung Perpustakaan lantai 5, Kampus II Ubaya Tenggilis juga dihadiri ratusan civitas akademika dosen Ubaya.
Kegiatan ini terkait dengan adanya beberapa perubahan terkait Penilaian Angka Kredit (PAK) Dosen yang diterapkan 1 Juli 2022 lalu. Tepat di tanggal tersebut, Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi resmi menerapkan beberapa perubahan Penilaian Angka Kredit (PAK) Dosen. Perubahan ini tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Dikti No. 0403/E.E4/KK.00/2022 tanggal 25 Mei 2022 dengan judul “Penyesuaian Pedoman Operasional Kenaikan Jabatan Fungsional Dosen Kepala dan Profesor tentang Masa Kerja Dosen”.
Prof. Dyah mengatakan kebijakan baru ini memberikan banyak peluang yang memudahkan kinerja tenaga didik perguruan tinggi. “Yang cepat dan rajin bisa cepat dapat pangkat,” ujarnya. Perubahan ketentuan dan mekanisme, antara lain: 1) Proses bisnis usulan jabatan akademik -gt; penilai angka kredit, 2) Unsur-unsur yang dinilai tim PAK, serta 3) Persyaratan tambahan usulan lektor kepala dan profesor dengan masa kerja minimal dihapus.
Lebih jauh lagi Prof. Dyah menjelaskan bahwa ada win-win solution untuk permasalahan-permasalahan yang pernah dialami sedari dulu. Ada pula penjelasan detail mengenai penilaian angka kredit untuk asisten ahli dan lektor, lektor kepala, dan profesor. “Ini ringkasan untuk kita semua pada masa transisi untuk mengajukan jabatan guru besar,” pungkasnya.
Di akhir penjelasannya, Prof. Dyah menekankan pentingnya korespondensi. “Kalau dulu tidak ada korespondensi, tapi sekarang harus dilampirkan korespondensinya,” tutur Dyah. Ia pun menjelaskan bahwa korespondensi ini sudah mewakili bahwa jurnal itu betul-betul baik diterbitkan, sehingga dikatakan layak sebagai syarat khusus sebagai Guru Besar dan Lektor Kepala. “Korespondensi ini penting sekali,” tutupnya. (el, sml)