Surabaya ndash; Konflik pasangan crazy rich asal Surabaya yakni Irsan Pribadi Susanto dengan sang isteri Chrisney Yuan terus berlanjut. Chrisney yang saat ini dilaporkan ke imigrasi lantaran kepemilikan dua identitas yakni paspor Australia dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) masih bisa tinggal bebas di Indonesia meskipun Indonesia tidak mengenal istilah dua warga negara.
Menanggapi hal itu, pakar hukum Internasional dari Universitas Surabaya (Ubaya) Wisnu Aryo Dewanto mengatakan, harusnya pihak imigrasi yang sudah menerima adanya dugaan dua warga negara ini bergerak cepat. Sebab, Chrisney secara administrasi sudah menyalahi aturan. Sebab, karena ketika dia datang ke Indonesia dia sudah bukan lagi warga negara indonesia (WNI) dia sudah orang asing.
Hal ini tentunya berkaitan erat dengan laporan polisi Chrisney ke polisi terkait adanya dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan Irsan Pribadi Susanto yang sudah divonis satu tahun penjara oleh majelis hakim PN Surabaya.
“Ketika dia (Chrisney) sudah melaporkan Irsan ke polisi, dia sudah memalsukan identitas. Harusnya dia kena pidana pemalsuan dan memberikan keterangan palsu bahwa dia itu menurut Undang-undang kewarganegaraan indonesia dia itu bukan lagi WNI,” ujar Wisnu, Jumat (22/7/2022).
Masih menurut Wisnu, sebenarnya laporan yang dibuat Chrisney cacat formil, karena identitas itu tidak sesuai dengan identitas yang sebenarnya.
“Cacat formil bukan matreil, kalau matreil saat saya lihat memang terbukti ada peristiwa KDRT, tetapi ini beda lagi. Pidana memang terbukti, karena ada bukti rekaman cctv dan sebgainya. Tetapi seharusnya dia juga kena, karena dia secara formil dia cacat informasi yang diberikan pada polisi, pada jaksa. Karena polisi pasti kan tanya, ibu warga negara Indonesia? Iya, buktinya dia punya KTP. Padahal dia berbohong, dia itu sudah warga negara asing. Menurut UU kewarganegaraan, dia sudah warga negara Australia,” jelasnya.
“Jadi imigrasi kalau mau nyokok hari ini pun sudah bisa, kemarin pun bisa,” ujarnya,” lanjutnya.
Wisnu kembali menegaskan bahwa Chrisney bukan dwikewarganegaraan, karena dia warga negara Australia. WNI nya sudah hangus, sudah gugur. Tapi dia punya KTP, karena KTP berlaku seumur hidup.
“Waktu di persidangan saya katakan, setiap kejadian penting harus dilaporkan. Contohnya apa kejadian penting, kematian, kelahiran, perubahan kewarganegaraan itu harus dilaporkan, dan ini dia tidak lapor lho, dia melanggar ketentuan bahwa orang asing yang tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan dapat dikenakan tindakan administratif keimigrasian, salah satunya adalah pendeportasian. Sebagaimana yang diatur dalam Pasal 75 UU Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian,” ujarnya.
Sehingga Wisnu kembali menegaskan bahwa Chrisney bukan warga negara Indonesia, meskipun dia bisa bahasa Indonesia, meskipun dia punya KTP tapi semuanya sudah gugur.
“Sehingga kalau dia ditanya kamu warga negara apa? Kalau dia jawab Indonesia, itu bohong, dan itu bahaya lho. Karena dia memiliki kesempatan untuk meminjam uang di bank, kemudian dia lari ke Australia dan bank jadi bingung, karena pakai KTP. Itulah kelemahan di Indonesia, yang menggunakan sistem KTP seumur hidup. Maka dengan mudah seseorang bisa mengatakan, aku warga negara Indonesia, buktinya aku punya KTP. Padahal, kalau seseorang sudah menjadi WNA maka otomatis WNI nya gugur,” ungkapnya.
Karena status Chrisney bukan lagi WNI, lanjut Wisnu maka Chrisney bisa dikatakan ilegal di Indonesia. Kalau imigrasi di Indonesia mau gerak cepat seperti negara lain, maka hari ini dilaporkan, hari ini diinvestigasi maka hari ini juga dideportasi. ” Cuma kalau di Indonesia imigrasinya ya cari-cari ya. Jadi Chrisney ini bukan WNI tapi WNA yang tinggal di Indonesia secara ilegal,” tegasnya. [uci/but]
Sumber: beritajatim.com