Cryptocurrency: Haram atau Halal? samueldim July 27, 2022

Cryptocurrency: Haram atau Halal?

Senin, 18 Juli 2022 Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Surabaya (Ubaya) kembali mengadakan Seri Edukasi Masyarakat 2022. Pada seri ketujuh dan delapan ini, tema yang diangkat yakni “Cryptocurrency: Haram atau Halal?”. Diadakannya webinar ini bertujuan untuk membahas pandangan agama Islam terkait cryptocurrency. Dr. Sugeng Hariadi S.E., M.Si., dan Joshi Maharani Wibowo S.E., M.E., selaku dosen Fakultas Bisnis dan Ekonomika (FBE) Ubaya hadir sebagai narasumber dalam webinar ini. Berlangsung melalui Zoom, webinar ini dihadiri oleh sedikitnya puluhan partisipan dari kalangan Ubaya dan non Ubaya.

Joshi membuka diskusi dengan menjelaskan perbedaan cryptocurrency dan Bitcoin. Menurutnya, sebagian masyarakat masih menganggap cryptocurrency dan Bitcoin adalah hal yang sama, padahal keduanya berbeda. “Cryptocurrency merupakan mata uang digital, sementara Bitcoin merupakan jenis mata uang di dalamnya,” tuturnya. Ia menambahkan bahwa sebenarnya masih terdapat jenis mata uang lain di dalam cryptocurrency selainBitcoin, misalnyaXRP dan Tether. “Hanya saja, Bitcoin merupakan jenis mata uang cryptocurrency yang paling banyak dikenal,” tambahnya.

Beralih pada diskusi selanjutnya, Sugeng menyatakan bahwa terdapat beberapa pandangan ulama terkait cryptocurrency. Sugeng menuturkan sebagian ulama berpandangan bahwa cryptocurrency adalah hal yang haram. Hal tersebut didasarkan pada tidak adanya nilai intrinsik atau tingkat fluktuasi yang besar sehingga menyebabkan gharar. “Terdapat pula ulama yang mengkategorikan cryptocurrency sebagai maal, yang mana mengakui nilai cryptocurrency sebagai aset tetapi berpikir bahwa ia tidak dapat digunakan sebagai uang,” katanya. Selanjutnya, juga terdapat ulama yang menerima cryptocurrency sebagai uang. ‘Ulama tersebut berpendapat bahwa cryptocurrency dibuat untuk tujuan moneter dan tidak memiliki utilitas lain,’ jelasnya.

Pembahasan materi banyak menarik pertanyaan dari para partisipan. Seorang partisipan menyampaikan sebuah pertanyaan, “Apakah cryptocurrency cukupbaik untuk kita pilih sebagai instrumen investasi?” Menjawab pertanyaan tersebut, Joshi menyatakan bahwa saat ini cryptocurrency baik digunakan untuk investasi. Hal ini dikarenakan cryptocurrency memiliki rata-rata nilai yang akan selalu naik akibat tren saat ini. “Jika pun terjadi penurunan, hal tersebut hanya terjadi pada waktu tertentu dalam nominal yang rendah, kecuali jika terjadi shock atau guncangan seperti Covid-19. Maka dari itu, dapat dikatakan jika cryptocurrency menjanjikan,” tutupnya. (jv)