Jika TPP Tidak Dibayar, Pemda Sikka Melanggar Asas Transparansi Dan Keberpihakan Kepada ASN Di Sikka samueldim March 30, 2022

Jika TPP Tidak Dibayar, Pemda Sikka Melanggar Asas Transparansi Dan Keberpihakan Kepada ASN Di Sikka

Oleh: Marianus Gaharpung, S.H., M.H., (Dosen Fakultas Hukum Universitas Surabaya).
KAJIAN HUKUM, ndash; 14 Maret 2022
Pemenuhan hak- hak dasar warga masyarakat Sikka adalah “jualan” Bupati dan Wakil Bupati Sikka di dalam visi misi pemerintahan yang dipimpin selama ini.
Berbicara tentang pemenuhan hak-hak dasar warga termasuk adalah pemenuhan hak pegawai negeri sipil. Mengapa demikian karena tambahan penghasilan pegawai (TPP) adalah bagian dari pemenuhan hak-hak dasar Aparatur Sipil Negara berupa upah atau gaji.
Tambahan penghasilan pegawai ini sudah dianggarkan dan ditetapkan dalam APBD 2022 itu artinya anggaran ini sudah disetujui pemerintah dan dewan konsekuensinya dana tersebut ada dan harus dibayar. Dan, perlu diingat jika sebuah keputusan politik yang diambil oleh lembaga yang berwenang (Bupati dan DPRD Sikka) maka keputusan itu sifatnya imperatif artinya mengikat pemerintah dan dewan untuk melaksanakan isi keputusan tersebut.
Sehingga wajar dan tidak salah jika Eri Karmianto wakil ketua DPRD Sikka yang juga adalah Ketua PKB Sikka mempertanyakan dan meminta agar Pemerintah Kabupaten Sikka dalam hal ini Bupati Sikka harus terbuka mengapa dan ada apa sehingga TPP yang merupakan pemenuhan hak dasar ASN Sikka belum dibayar?
Jika Bupati Sikka sangat paham tentang tata kelola pemerintahan yang diatur dalam Undang-Undang No. 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan peraturan sektoral lainnya yang berkaitan dengan tata kelola pemerintahan pastinya sudah tahu dan paham benar bahwa sebuah keputusan politik yang sudah disahkan oleh lembaga yang berwenang sifatnya bukan lagi fakultatif (anjuran) boleh dilaksanakan atau tidak tetapi ini keputusan yang sifatnya imperatif( wajib dilaksanakan).
Oleh karena itu, pertanyaannya mengapa dan ada apa sesuatu yang sudah diputuskan pemerintah bersama DPRD Sikka tentang TPP ASN Sikka yang merupakan pemenuhan hak dasar dari ASN belum juga dibayar.
Jika Bupati tidak menyampaikan secara jujur kepada semua ASN di Sikka tentang dugaan dana ini ada atau tidak ada karena sudah digunakan untuk kepentingan lain, maka Bupati Sikka diduga telah melanggar asas umum pemerintahan yang baik berupa asas transparansi dan keberpihakan.
Jika demikian realitanya, maka melahirkan tanggungjawab jabatan dan untuk itu DPRD Sikka sebagai representasi rakyat Sikka termasuk ASN Sikka wajib memanggil Bupati Sikka untuk mempertanyakan mengapa TPP 2022 yang merupakan pemenuhan hak dasar ASN Sikka belum dibayar. Karena ini juga menyangkut kredibilitas Dewan yang sudah mengsahkan TPP ASN dalam APBD 2022.
Sumber: sikka.faktahukumntt.com