Perayaan Hari Hak Asasi Manusia Bersama PUSHAM Ubaya samueldim January 12, 2022

Perayaan Hari Hak Asasi Manusia Bersama PUSHAM Ubaya

Rabu, 16 Desember 2021 Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Surabaya (PUSHAM Ubaya) mengadakan webinar dengan judul Keadilan Bagi Perempuan dan Anak Dalam Kasus Kejahatan Seksual. Webinar ini merupakan acara kolaborasi Ubaya dengan Serikat Pengajar HAM Indonesia (SEPAHAM Indonesia) dan Fakultas Hukum (FH) Universitas Brawijaya. Acara diadakan untuk merayakan hari hak asasi manusia. Pada acara hari ini telah hadir empat narasumber yaitu Dr. Hwian Christianto, S.H., M.H. selaku Dosen FH Ubaya, Dr. Dhia Al Uyun, S.H., M.H. selaku Dosen FH Universitas Brawijaya, Dina Tsalist Wildana, S.H., LL.M. selaku Dosen FH Universitas Jember, dan Dian Noeswantari, S.Pi., M.PAA. selaku Staf Peneliti Pusham Ubaya.

Hwian akan membawakan materi tentang “Keberpihakan Hukum Pidana pada Korban Kejahatan Seksual: Urgensi, Regulasi dan Prospektif.” Sebagai pembuka awal diskusi, ia mengatakan bahwa hukum pidana memiliki ikatan yang kuat dengan hak asasi manusia. “Di dalam hukum pidana, diatur mengenai perbuatan-perbuatan yang dilarang agar korban terutama masyarakat bisa dilindungi,” katanya. Ia juga membahas mengenai urgensi HAM tentang kejahatan seksual. Menurutnya, kejahatan seksual itu tidak sama dengan kekerasan seks. “Kejahatan seksual ini bisa dilakukan di mana saja, misalnya di tempat yang tertutup ataupun terbuka,” imbuh Hwian. Terkadang kejahatan ini dijadikan tontonan oleh masyarakat umum.

Hwian menekankan bahwa semua orang bisa menjadi pelaku maupun korban. “Sekarang kejahatan seksual ini sudah bukan suatu hal yang bersifat privasi, melainkan telah menjadi perhatian bagi masyarakat umum karena menyangkut hak serta martabat manusia,” jelasnya. Lalu ia juga memaparkan mengenai cara pandang masyarakat tentang kekerasan seksual. “Kejahatan seksual ini bisa dilihat melalui tiga faktor yaitu sosial, budaya, dan struktural,” ucapnya.

Di dalam Undang-Undang (UU) sendiri, Hwian menuturkan bahwa sudah ada hukum mengenai kejahatan seksual “Sebenarnya UU terkait kejahatan seksual sudah ada beberapa tetapi jika dilihat dari bentang rumusan posisi, hukum ini belum begitu terupdate,” ujarnya. Hwian memberikan contoh dari UU tentang pornogarfi. “Dalam UU ini, fokusnya masih pada kejahatan yang dialami oleh anak-anak,” jelas Hwian.

Pemaparan materi yang disampaikan menarik banyak peserta untuk bertanya, salah satunya Linda. “Bagaimana pendapat narasumber terkait kasus kriminal dewasa yang dimasukan ke dalam kategori anak-anak?” tanyanya. Hwian menjawab “Memang kita harus memberikan treatment yang berbeda tiap rentan usia.” Hal ini dikarenakan tiap rentan usia anak maupun dewasa memiliki kebutuhan serta latar belakang masalah yang berbeda-beda. “Oleh karena itu kita perlu melakukan treatment khusus meskipun orang tersebut sudah keluar dari lapas,” tutupnya.(RE7,et)