Badan Pangan dan Bulog Harus Sinergi Perkuat Stok Penyangga Pangan samueldim December 15, 2021

Badan Pangan dan Bulog Harus Sinergi Perkuat Stok Penyangga Pangan

JAKARTA – Badan Pangan Nasional dan Perum Bulog diharapkan bisa meningkatkan sinergi dalam rangka memperkuat stok penyangga pangan, bukan hanya komoditas beras, tetapi juga berbagai jenis bahan pangan lainnya yang dibutuhkan warga.
Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron dalam keterangan tertulisnya seperti dikutip dari Antara mengatakan Bulog memang dibentuk menjadi stok penyangga atau buffer stock nasional untuk bahan pangan pokok. Bukan hanya beras, tetapi yang lain-lainnya pun bisa.
Semestinya Badan Pangan Nasional yang merupakan amanat UU Pangan dapat menjadi representasi Bulog.
‘Dalam pemikiran kami, Badan Pangan Nasional itu sebagai regulatornya dan Bulog sebagai operatornya,’ kata Herman.
Ia juga mengemukakan agar kontribusi Bulog sebagai stabilisator harga berbagai komoditas pokok dan pangan sangat strategis sehingga perannya perlu diperkuat. Apalagi, peran Bulog dari awal sangat kuat karena mengurusi bahan pangan pokok, khususnya sembako. Namun pada era reformasi, peran Bulog dibatasi hanya untuk komoditas beras dan gula pasir.
‘Melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, kami kuatkan lagi. Karena peran Bulog sebagai stabilisator harga di tingkat konsumen dan di tingkat produsen sebagai buffer stock nasional yang menjamin ketersediaan dan keterjangkauan harga di seluruh Indonesia,’ paparnya.
Dalam beroperasi, Bulog tambahnya harus ditopang melalui anggaran belanja negara, status dan fungsi Bulog sebagai buffer stock nasional semestinya dikembalikan.
Kemudian, lanjutnya, Bulog juga harus memiliki outlet (gerai) untuk penyaluran beras petani. Hal itu perlu, agar peran Bulog efektif dalam menjaga ketersediaan serta stabilitas harga pangan pokok dan pangan strategis nasional.
Tingkatkan Koordinasi
Pakar ekonomi dari Universitas Surabaya (Ubaya), Bambang Budiarto mengatakan, Badan Pangan Nasional dan Bulog memang rawan bersinggungan dalam tupoksi kerjanya kalau posisinya sejajar. Namun demikian, posisi Badan Pangan Nasional diharapkan setara dengan Menteri Koordinator yang bertanggungjawab langsung kepada Presiden.
Dengan demikian, Badan Pangan Nasional sebagai koordinator harus meningkatkan komunikasi dan kordinasi agar dalam menjalankan tugas bisa optimal.
‘Badan Pangan Nasional yang keberadaannya ditandatangani Presiden sebagai amanat UU Pangan, juga merupakan salah satu organ UU Cipta Kerja,’ kata Bambang.
Dalam situasi seperti saat ini, yang diperlukan bukanlah institusi mana yang lebih penting dan yang lebih dibutuhkan. Tetapi paling penting adalah komunikasi kelembagaan diantara keduanya.
‘Ini yang harus terus dibangun untuk meruntuhkan keraguan banyak pihak dan untuk menunjukkan peran dan kontribusinya dalam pembangunan nasional,’ pungkas Bambang.
Sumber: koran-jakarta.com