Kenali Aspek Kehidupan Yang Menjadi Tantangan Selama Pandemi samueldim November 30, 2021

Kenali Aspek Kehidupan Yang Menjadi Tantangan Selama Pandemi

Sabtu, 20 November 2021 Fakultas Hukum Universitas Surabaya (FH Ubaya) mengadakan Webinar Nasional dengan judul “Hukum Kesehatan: Road Map Pandemi Menuju Endemi COVID-19 (Aspek Tinjauan Etika dan Hukum)”. Webinar ini merupakan acara kolaborasi Ubaya dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (MHKI). Tujuan diadakan webinar nasional ini adalah untuk mengetahui tantangan yang sedang dihadapi selama masa pandemi dari segala aspek.

FH Ubaya mengundang beberapa narasumber yaitu Dr. Windhu Purnomo, dr., M.S. selaku Epidemiolog sekaligus Dosen Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Airlangga Surabaya, Dr. Yovita Arie Mangesti, S.H., M.H., selaku Dosen Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya sekaligus pengurus Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (MHKI) Jawa timur, Nabbilah Amir S.H., M.H., selaku Dosen Fakultas Hukum Universitas Surabaya, dan Dr. Moh Adib Khumaidi, Sp.OT selaku Ketua Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI). Tidak hanya itu, Dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid., selaku Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Kementerian Kesehatan Republik Indonesia juga hadir sebagai narasumber.

Sebagai pembuka awal sesi, Nabbilah membawa materi terkait aspek tanggung jawab negara atas pelaksanaan vaksin COVID-19 di Indonesia. Nabbilah mengatakan bahwa dia menyayangkan keadaan Indonesia sekarang. “Pemerintah sekarang sudah sangat luar biasa mengatasinya, namun sangat disayangkan karena kita tidak mengantisipasinya diawal dan menganggap bahwa ini merupakan virus biasa yang hanya bertahan sebentar,” ucap Nabbilah.

Salah satu tindakan preventif yang dilakukan oleh pemerintah yaitu program vaksinasi. Tidak hanya pemerintah saja, seluruh instansi seperti Ubaya juga turut menyukseskan program ini. “Tujuannya agar seluruh warga negara Indonesia ini bisa divaksin,” katanya. Lebih lanjut, Nabbilah menjelaskan beberapa peraturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah mengenai vaksin. “Pemerintah harus mempunyai dasar seperti Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No.10 Tahun 2021 tentang pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan COVID-19 agar dapat melakukan tindakan tertentu,” katanya.

Sayangnya, Nabbilah mengatakan ada beberapa kendala dalam pelaksanaanya, seperti berita-berita hoax mengenai vaksin banyak bermunculan. Nabbilah berpendapat bahwa berita-berita palsu tersebut merupakan penyebab masyarakat tidak mau melakukan vaksin. “Banyak sekali berita yang muncul seperti di dalam vaksin terdapat cip atau hal itu membuat kita cepat meninggal,” ucap Nabbilah. Tetapi nyatanya informasi yang beredar itu tidak demikian.

Pemaparan materi yang disampaikan oleh Nabbilah menarik peserta untuk bertanya, salah satunya dari Febiana Anisa. “Bagaimana tindakan pemerintah yang seharusnya dilakukan untuk menindak masyarakat yang menolak dilakukan vaksinasi?” tanyanya. Nabbilah menjawab dengan menjelaskan mengenai beberapa sanksi yang didapatkan jika menolak vaksin. “Terdapat satu bentuk sanksi administratif, pada pasal 13 A dan B itu menjelaskan bahwa akan ada pemberian sanksi kepada masyarakat yang tidak mau mengikuti vaksinasi,” tutup Nabbilah. (RE7,et)