Pentingnya Pengetahuan Pajak dan Investasi Personal samueldim August 25, 2021

Pentingnya Pengetahuan Pajak dan Investasi Personal

Selasa, 27 Juli 2021 Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Surabaya (LPPM Ubaya) kembali mengadakan Seri Edukasi Masyarakat 2021. Pada seri ke-53 ini, tema yang dibawakan yaitu “Pajak dan Investasi Personal”. Webinar ini diselenggarakan guna membagikan pengetahuan pada masyarakat mengenai topik yang berkaitan dengan keilmuan dari dosen di Ubaya. Berlangsung menggunakan zoom, sedikitnya 182 peserta dari berbagai daerah hadir pada acara hari itu. LPPM Ubaya mendatangkan dua dosen Fakultas Bisnis dan Ekonomika Ubaya sebagai narasumber, yakni: Hari Hananto, S.E., M.Aj dan Dr. Dedhy Sulistiawan, S.E., M.Sc., Ak., C,.

Diskusi dibuka oleh Hari dengan membawa materi terkait “Perencanaan Pajak Pribadi”. Menurutnya, perencanaan pajak adalah upaya meminimalkan beban pajak secara legal. “Fokusnya supaya pajak yang kita bayar tidak berlebihan atau terlalu kurang, karena bisa mengandung konsekuensi nantinya,” ujarnya. Hari mengatakan bahwa terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan untuk membuat perencanaan pajak. “Harus punya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Kalau tidak punya akan dikenai pajak yang lebih besar,” jelasnya. Selain itu, kita juga perlu mengetahui perhitungan, peraturan, hambatan, dan mekanisme pajak. Hari menambahkan untuk mencantumkan informasi serta dokumentasi selengkap mungkin ketika mengisi Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

Dedhy melanjutkan diskusi dengan membahas materi mengenai “Cara Simple Investasi Saham”. Menurutnya, investasi penting dilakukan guna mendapatkan return di masa mendatang. “Kita harus tahu kapan investasi ini akan berhenti. Jadi mau jangka panjang atau pendek, karena memiliki karakteristik, strategi, dan cara yang berbeda,” jelasnya. Selain itu, Deddy menuturkan bahwa kita perlu mengetahui ingin investasi kemana. “Saat iniproperti, saham, dan aset krypto merupakan investasi yang sangat populer untuk berbagai kalangan,” ujarnya. Membahas saham lebih dalam, Dedhy mengatakan bahwa investasi ini merupakan bukti kepemilikan sebuah perusahaan. “Bukti ini dapat diperjualbelikan. Sekarang juga sudah ada equity crowdfunding untuk membeli saham usaha kecil dan menengah,” tambahnya.

“Mengapa kita harus membayar pajak?” tutur Sholik saat sesi bertanya. Hari menjawab bahwa pajak perlu dibayar karena pemerintah mengelola dan mengamankan rakyat serta negara kita. “Hal itu tentu membutuh dana. Sehingga pajak menjadi sumbangan yang harus diberikan pada negara,” tutupnya.(et)