Financial Technology sebagai Pemerkuat Ekonomi Bangsa samueldim July 18, 2021

Financial Technology sebagai Pemerkuat Ekonomi Bangsa

Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Surabaya (Ubaya) kembali menggelar Webinar Seri Edukasi Masyarakat. Seri ke-24 ini mengusung judul ‘Financial Technology’. Webinar ini diadakan secara online melalui Zoom pada Kamis, 17 Juni 2021 pukul 09.00-11.30 WIB. Dr. Dra.ec. Liliana Inggrit Wijaya, M.M., RFP-I., CFP., AEPP. dan Marwin Antonius Rejeki Silalahi, S.E., MBA. sebagai Dosen Fakultas Bisnis dan Ekonomika Ubaya menjadi narasumber pada kesempatan ini.

Liliana membawakan sesi pertama dengan materi berjudul ‘Financial Digitalization Innovation in the Covid-19 Pandemic’. “Penting untuk mengetahui tentang financial technology terlebih lagi saat ini adalah era distrupsi dan telah digunakan di seluruh lapisan industri,” ujar Liliana. Liliana juga menegaskan bahwa agile environment menuntut untuk tidak hanya beradaptasi namun juga berkolaborasi. Hal ini menjadi peluang dan tantangan bagi industri yang mampu untuk berkolaborasi. “Segala tren digitalisasi mau tidak mau akan berkaitan dengan finance,” ungkap Liliana. Salah satu contohnya adalah transaksi yang terjadi di commerce seperti Tokopedia sehingga memerlukan bantuan financial technology. “Kita perlu masuk dan mengikuti digitalisasi yang terjadi agar perekonomian kita dapat solid,” pesan Liliana.

‘Financial Technology Menurut POJK No. 77 Tahun 2016’ dibawakan oleh Marwin di sesi kedua. “Mengetahui peraturan OJK menjadi penting karena kita berada di Indonesia dan financial technology yang ada di negara ini diatur serta diawasi oleh OJK,” papar Marwin. Salah satu perbedaan financial technology dengan bank adalah kegiatan usaha. “Kegiatan usaha bank adalah untuk menghimpun dana, sedangkan fintech terutama fintech lending merupakan penyedia platformnya,” ungkap Marwin. Hal penting lainnya yang ditekankan oleh Marwin adalah perbedaan antara fintech yang terdaftar dan yang terizin oleh OJK. “Fintech yang tedaftar OJK dapat menjalankan operasional selama setahun dan wajib melapor setelahnya, jika tidak akan gulung tikar,” jelas Marwin. Maka dari itu Marwin menyarankan untuk menggunakan fintech yang telah memiliki lisensi atau terizin OJK.(han)