Mengenal CSR dan Kebencanaan hayuning March 10, 2021

Mengenal CSR dan Kebencanaan

Kelompok Studi Psikologi Bencana Universitas Surabaya (KSPB Ubaya) mengadakan webinar yang berjudul Corporate Social Responsibility (CSR) dan Kebencanaan pada Sabtu, 27 Februari 2021. Tujuan diadakannya webinar adalah mengenal lebih dalam mengenai CSR beserta perannya terhadap kebencanaan. Listyo Yuwanto S.Psi., M.Psi. selaku Dosen Fakultas Psikologi Ubaya dan Arga Prihatmoko, S.Pi selaku Manager Regional Relation CSR PT HM Sampoerna Tbk., hadir sebagai pembicara dalam acara ini. Diselenggarakan melalui aplikasi Zoom, webinar diikuti oleh sedikitnya 45 partisipan.

Listyo mengungkapkan bahwa Indonesia memiliki disaster risk yang tinggi, sehingga harus ada kebijakan mengenai pengurangan risiko bencana. “Dalam mengurangi risiko bencana, bukan hanya pemerintah yang harus bertanggung jawab, tetapi juga stakeholder yaitu perusahaan,” ungkap Listyo. Ia memaparkan bahwa perusahaan, terutama perseroan memiliki peran yang cukup signifikan dalam bertanggung jawab atas lingkungan melalui CSR. Listyo mengungkapkan, “CSR adalah komitmen perusahaan untuk bertanggung jawab secara sosial melalui adopsi praktik bisnis baru dan atau kontribusi baik moneter maupun non moneter.”

“Ada beberapa prinsip yang harus terdapat pada pelaksanaan CSR, yaitu sustainability, accountability, dan transparency,” ujar Listyo. Ia menjelaskan bahwa kegiatan CSR yang dilakukan oleh perusahaan wajib bersifat berkelanjutan dan dapat dipertanggungjawabkan secara sosial dan hukum. Listyo menyampaikan bahwa CSR dapat menghasilkan banyak manfaat bagi perusahaan, seperti membangun dan menjaga reputasi perusahaan, mengurangi risiko bisnis perusahaan, melebarkan cakupan bisnis perusahaan, dan lain-lain.

Bagi Arga, CSR identik dengan istilah collaborative, sustainable, dan relationship. “Dalam CSR, perusahaan harus bekerja sama dengan masyarakat agar mekanisme dapat berjalan dan memberi manfaat serta keberlanjutan yang nantinya akan membangun suatu hubungan,” jelas Arga. Dalam sesi tanya jawab, seorang partisipan bernama Diana Novita menyampaikan pertanyaan, “Apakah bisa saya mendapatkan dana CSR untuk kegiatan pengabdian masyarakat? Bagaimana prosesnya?”. “Kebijakan CSR itu mencakup berbagai risiko yang sudah kita ketahui, tetapi bagaimana cara perusahaan menerapkan CSR di saat pandemi?” tanya Stefany. Arga menyampaikan bahwa hal pertama yang harus dilakukan perusahaan adalah mengikuti imbauan pemerintah dan memanfaatkan relasi yang ada. (RE1, ET)