Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak di Indonesia hayuning November 2, 2020

Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak di Indonesia

Kamis, 15 Oktober 2020 Prodi Akuntansi Politeknik Universitas Surabaya (Ubaya) mengadakan webinar bertajuk “Upaya Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak di Indonesia”. Webinar ini merupakan acara kolaborasi Akuntansi Politeknik Ubaya dengan Management Fakultas Ekonomi Universitas Katolik Darma Cendika. Webinar dilaksanakan guna meningkatkan kesadaran masyarakat Indonesia untuk lebih patuh terkait wajib pajak.


Ir. Drs. Setiadi Alim Lim, Ak., M.Ak selaku Dosen Prodi Akuntansi Politeknik Ubaya juga menjadi narasumber hari itu. Setiadi membuka diskusi dengan menjelaskan faktor-faktor yang mempengaruhi kepatuhan pajak. “Bisa dikategorikan menjadi empat kelompok yaitu faktor ekonomi, institusi, taxpayer, dan sosial,” jelasnya. Selain itu, Setiadi juga menambahkan beberapa usaha meningkatkan kepatuhan wajib pajak di Indonesia. Salah satunya dengan menyesuaikan tarif pajak baik untuk wajib pajak badan maupun orang pribadi.


Ketua Prodi Manajemen Fakultas Ekonomi Universitas Katolik Darma Cendika yakni Lilik Indrawati, SE., M.M menjadi narasumber pada kesempatan kali itu. Diskusi dibuka dengan penjelasan mengenai pengertian kepatuhan pajak. “Kepatuhan pajak dapat diartikan sebagai kesediaan wajib pajak dengan suka rela,” ujar Lilik. Hal ini dilakukan guna mematuhi undang-undang perpajakan dan peraturan pelaksana pajak lainnya. Lilik juga menjelaskan bahwa tingkat kepatuhan pajak terbagi menjadi beberapa jenis, yakni: committed compliance taxpayer, capitulative compliance taxpayer, noncompliance taxpayer, dan creative compliance taxpayer.


Berbagai pertanyaan turut dilontarkan peserta. Mulai dari beberapa aturan pajak hingga prosedur yang perlu dilakukan. Seperti Anna Rusdiana yang menanyakan kapan pemberlakuan penurunan pajak penghasilan dari 25 persen ke 20 persen. Begitu juga dengan Tetty E Napitupulu yang turut menyampaikan pertanyaannya terkait sanksi apabila tidak membayar pajak. (et)